• Home
  • Inhu
  • 378 Paket Sabu dan 817 Butir Ekstasi Dimusnahkan

378 Paket Sabu dan 817 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Sabtu, 22 Juli 2017 | 13:06
INHU, RIAUGREEN.COM - Dalam rangka hari Adhyaksa ke 57 tahun 2017 ini Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir tadi pagi (21/07/2017).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pelaksanaan acara ini oleh Korp Kejaksaan adalah dalam rangka memperingati Hari Kejaksaan / Hari Adhyaksa yang ke 57 di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kasat Pol PP TM Syaifullah, Ketua DPRD Kabupaten Inhil Dani. M. Nursalam, Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, Dandim 0314/Indragiri Hilir Letkol. Inf. J. Hadianto, Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, S.H, M.H dan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Ari Satio Randjoko, S.H, M.H,

Barang bukti yang dimusnahkan tadi pagi adalah hasil tindak pidana umum di tahun 2016 sebanyak 134 perkara dan tahun 2017 sebanyak 82 perkara, dengan rincian Sabu - sabu sebanyak 378 paket, Ganja 96 paket, Ekstasi sebanyak 817.5 butir, Obat tanpa izin sebanyak 6.796 kotak, Uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 6 lembar, Senjata tajam sebanyak 32 bilah dan Senjata api rakitan 6 pucuk.

"Setelah barang bukti dimusnahkan tadi pagi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti" ujar Guntur sambil menutup keterangannya. Dalam pantauan awak TBNewsriau, kegiatan pemusnahan barang bukti ini selesai dilaksanakan pukul 10.15 WIB. (ntr)

BERITA LAINNYA
Tips Mudik Aman dan Nyaman dari PLN UP3 Rengat
Kamis, 28 April 2022 | 17:15
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top