• Home
  • Inhil
  • Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Disdukcapil Inhil Terapkan Pelayanan Nasi Uduk Mak Wo

Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Disdukcapil Inhil Terapkan Pelayanan Nasi Uduk Mak Wo

Senin, 28 September 2020 | 15:16
INHIL, RIAUGREEN.COM - Tingkatkan pelayanan di masa pandemi (Covid-19)dan mengimplementasikan dari isi surat Bupati 207/Disduk dan Pencapil/2020 Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, buka layanan Nasi Uduk Inhil dan Mak Wo. 

Pelayanan yang diluncurkan ini guna mempermudah akses masyarakat guna mendapatkan data kependudukan sesuai dengan yang diinginkan. 

Menurut Kepala Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman pelayanan Nasi Uduk merupakan singkatan dari Sederhana Sekali Urus Adminduk Kabupaten Inhil, yaitu masyarakat Desa cukup mengurus Dokumen Kependudukan di Kantor Desa setempat tidak perlu datang lagi ke kantor Disdukpencapil. 

"Melalui trobosan terbaru ini kita berharap masyarakat bisa terbantu khusus di desa-desa tidak susah lagi ke Kantor Disdukpencapil Inhil di Tembilahan, cukup ke kantor desa sudah bisa melakukan kepengurusan Dokumen Kependudukan," jelas Nursal Sulaiman, Senin (28/9/2020).

Mantan Camat Gaung ini menjelaskan trobosan pelayanan terbaru ini diharapkan agar bisa dilanjutkan kepada desa-desa agar kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan bisa terealisasi tanpa hambatan meski dalam suasana pandemi.

"Karena ada pandemi Covid-19 kita berharap protokol kesehatan tetap dilakukan salah satunya tidak berkrumun dan kita juga berharap masyarakat tetap bisa melakukan kepengurusan dokumen kependudukan untuk itu kita menghimbau kepala desa untuk segera membuka pelayanan tersebut di kantor masing-masing," jelasnya.

Nursal katakan, sejauh ini sudah banyak kepala desa yang melakukan konsultasi kepada Disdukpencapil saat ingin melakukan pelayanan sesuai dengan trobosan Disdukpencapil yang terbaru yakni Nasi Uduk.

"Bagi kepala desa yang belum begitu mengerti tentang trobosan kami silahkan konsultasi via WhatsApp Insya Allah akan kita bimbing hingga kantor desa sudah bisa membuka pelayanan seperti kantor Disdukpencapil," ujarnya.

Sementara itu untuk pelayanan Mak Wo  merupakan singkatan dari mengurus Administrasi Kependudukan whatsapp  Online yaitu layanan Dokumen Kependudukan yang cukup menghubungi no. Whatshap resmi Disdukcapil Inhil dan tidak perlu datang secara fisik ke kantor Disdukcapil.

Mantan Kabag Humas Pemkab Inhil ini katakan, pelayanan Mak Wo sudah lama dilakukan namun untuk meningkatkan kembali dalam pelayanan Disdukpencapil Inhil memadukan dengan trobosan program Pelayanan Nasi Uduk.

"Mak Wo ini sudah lama diimplementasikan namun kemarin kita hanya fokus terhadap semua nomor WhatsApp, untuk kali ini kita coba tingkatkan dengan mengkolaborasikan dengan pelayanan kantor desa sehingga kita bisa lebih efektif karena kita melayani nomor yang sudah didaftarkan oleh kepala desa sehingga juga bisa menghindari praktek calo," imbuhnya. (Ms)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top