• Home
  • Inhil
  • Harga Kelapa Turun, Gempa Geruduk Kantor DPRD Inhil

Harga Kelapa Turun, Gempa Geruduk Kantor DPRD Inhil

Jumat, 21 September 2018 | 11:07
RIAUGREEN.COM, INHIL - Polres Indragiri Hilir amankan aksi unjuk rasa damai dan Audiensi oleh Gerakan Masyarakat Peduli Kelapa Indragiri Hilir (GEMPA) pada hari Kamis (20/9), sekira Pukul 09.30 Wib yang bertempat di depan Gedung DPRD Kab. Inhil

Aksi unjuk rasa yang koordinator lapangan Alex saputra dalam orasinya menyampaikan tuntutan persoalan anjloknya harga kelapa di Kab. Inhil.

Dalam pengamanan unjuk rasa tersebut, Polres Inhil menurunkan sebanyak 70 orang personil  yang dipimpin Kabag Ops kompol Maison SH.

Para peserta aksi unjuk rasa damai tersebut di sambut diruang rapat Komisi II DPRD Kab. Inhil untuk melaksanakan audiensi atas tuntukan yang di berikan.

Audisensi tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kab. Inhil, Ir. H. AMD JUNAIDI AN., M.Si. Asisten II Setda Kab. Inhil, Drs. H. AFRIZAL, M.P. Asisten III Sekda Kab. Inhil, R.M. SUDINOTO, S.P., M.M dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Inhil, PLT Ka Disperindag Kab. Inhil, ASWAR, Kasi P2 Bea Cukai Tembilahan, F. WIQIANTO, Perwakilan PT. Sabu Grup, Ir. H. AHLIM GINTING, perwakilan dari peserta unjuk rasa yang di pimpin oleh Said Anel Osman SH.

Pokok Pembahasan Rapat Mediasi terkait Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Tata Niaga Kelapa dan Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Pelaksanaan Sistem Resi Gudang. Organisasi Pemerintah Daerah berkomitment terus untuk terus mendorong  peningkatan harga kelapa dalam dan pelabuhan Parit 21 sebagai Pelabuhan Ekspor Impor didalam mendukung pelaksanaan Resi Gudang.
 
Dari hasil audiensi di dapat kesimpulan setelah mendengar masukan, saran dan pendapat dari Anggota dan Undangan yang hadir, rapat pada hari ini dapat disimpulkan yang diantaranya Pemerintah Daerah segera melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Tata Niaga Kelapa dan Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Pelaksanaan Sistem Resi Gudang beserta seluruh turunannya.

Terkait dengan jumlah Kelapa yang mampu diserap oleh Perusahaan Industri Lokal maka akan diberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1.

Merekomendasikan untuk mengeliminasi Perda Nomor 03 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 4 huruf a didasari atas pertemuan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama Direktur Ekspor Produk hasil Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagagan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan Peraturan Bupati terhadap larangan Penjualan Kelapa diatas Kapal dan tidak ada aturan yang melarang Ekspor Kelapa dalam.

Terhadap bongkar Kelapa pada akhir-akhir ini mengalami kelebihan pasokan kelapa yang semula mengoprasikan 7 Crane menjadi 11 Crane namun hal ini belum bisa mengatasi membludaknya pasokan kelapa.

Perusahaan Industri memperpendek rantai tata niaga dengan membangun pancang-pancang yang menerima kelapa petani dengan harga wajar.

Loading...
Harus ada Pelabuhan Ekspor di Kabupaten Indragiri Hilir sebagai upaya menjawab Surplus Kelapa yang tidak mungkin terserap Perusahaan Industri Lokal

Agar dilakukan Terra Ulang terhadap Timbangan-timbangan yang ada di Perusahaan Industri dan di Pengusaha Kelapa

Untuk menyelesaikan Persoalan anjloknya harga kelapa maka Pemerintah Daerah akan memberikan jawaban paling lambat tanggal 20 Oktober 2018. (tnr/ms)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top