• Home
  • Inhil
  • PR Berat Kabupaten Inhil Menekan ABH

PR Berat Kabupaten Inhil Menekan ABH

Oleh: Yudhia Perdana Sikumbang
Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:50
MARAKNYA  perbuatan pidana yang dilakukan anak atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi PR besar pemerinah Kabupaten Inhil saat ini, setidaknya bagaimana upaya pihak terkait agar bisa meredam angka ABH anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh anak.

Sebagai catatan, jika kita lihat disepanjang akhir 2017 dan hingga tahun 2018 saat ini di inhil cukup banyak kasus-kasus yang mana pelakunya adalah anak, tidak sedikit yang sampai ke pengadilan meskipun ada beberapa kasus yang berhasil dilakukan diversi.

Melihat dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ("UU SPPA") dikenal adanya "Diversi", yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU SPPA). Diversi diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA.

Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS)  dan Pekerja Sosial Profesional (Pasal 8 ayat (1) UU SPPA).

Proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA).

Lebih jauh, jika seorang anak terbukti melakukan suatu tindak pidana, akan ditahan apabila sudah berumur di atas 14 tahun. Akan tetapi jika masih dibawah umur 14 tahun, hanya bisa dijerat dengan tindakan dikembalikan kepada orang tuannya, namun proses tetap berjalan hanya saja anak tsb tidak ditahan, dan dalam hal ini ada beberapa opsi dalam mengambil tindakan yang bisa diambil seperti penyerahan kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, pembinaan ke (LPKS) lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Inilah beberapa opsi dalam tindakan terkait Untuk anak yang berhadapan dengan hukum. 

Saat ini LPKS tersebut ada di Pekanbaru lebih jauh harapan Saya di inhil harusnya dibentuk juga LPKS mengingat maraknya tindak pidana yang dilakukan Anak.

Apabila melihat lebih jauh lagi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal pelaku tindak pidana anak yang masih dibawah umur 14 tahun ke bawah tidak bisa dijerat dengan pidana.

Anak tersebut hanya bisa diambil tindakan dikembalikan kepada orang tuanya,"  adapun Penjara Adalah Upaya terakhir (Ultimum remedium) Rekomendasi BAPAS terkait putusan tersebut sangat membantu, namun demikian Karena sifatnya rekomendasi Hakim pun tidak selalu tunduk pada rekomendasi tsb

Disinilah Hakim harus mengambil penilaian dari segala aspek fakta-fakta persidangan (judex facti) pertaruhan Nurani dalam melihat fakta2 yg benar.

Terkait anak kita harus menikirkan masa depan anak dan tumbuh kembang anak, lain soal apabila anak tersebut sering mengulangi perbuatannya. (*)
Loading...

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top