• Home
  • Inhil
  • Dugaan Penipuan Rp4 Jutaan, Warga Desa Tanjung Simpang Diamankan

Dugaan Penipuan Rp4 Jutaan, Warga Desa Tanjung Simpang Diamankan

Rabu, 18 Januari 2017 | 13:27
INHIL, RIAUGREEN.COM - Unit Opsnal Polsek Pelangiran telah mengamankan seorang laki-laki warga Kilometer 23 Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Em (18), Senin (16/1/2017) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku diamankan karena diduga menjadi telah melakukan tindak pidana penipuan uang sebanyak Rp. 4.008.000,- terhadap H. Hasbi (57) warga Perumahan Pabrik Nyato PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB.

Awalnya, kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi,  pelaku datang ke rumah korban untuk menyerahkan nota pembelian sawit sebagai tanda bahwa pelaku sudah menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton 8 Kilo Gram.

Berdasarkan nota tersebut, korban membayar sesuai dengan harga Rp. 1.000 per kilo gram, dan total semua Rp. 4.008.000.-  kepada pelaku.

"Pada hari Senin (9/1/2017), pukul 12.00 WIB korban menanyakan jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana, Bakri," katanya.

Dari jawaban Nakhoda tadi tidak sinkron dengan jumlah yang korban ketahui. Dijawab nakhoda bahwa jumlah sawit korban sebanyak 5 ton 166 Kg, sementara sepengetahuannya total di nota  seberat 9 ton 174 kg. 

Mendengar jawaban tersebut, lanjut Kapolsek, korban merasa heran. Dilakukanlah pengecekan, diketahui ternyata pelaku tidak pernah menyerahkan sawit yang sudah dibayar kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg.

Merasa tertipu atas tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelangiran, Senin (16/1/2017) pukul 17.00 WIB.

Dari laporan korban, Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Herry Indrawan untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, sekitar pukul 20.00 WIB," tukasnya.

"Dari tangan pelaku dapat diamankan sisa uang sebanyak Rp. 2.800.000,- dan sepasang baju dan celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penipuan tersebut," tambahnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (sandi)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top