• Home
  • Hukum
  • Dugaan Pelanggaran Proses Tender, PT Pertamina Hulu Digugat Oleh LPPHI ke Pengadilan

Dugaan Pelanggaran Proses Tender, PT Pertamina Hulu Digugat Oleh LPPHI ke Pengadilan

Sabtu, 02 Juli 2022 | 20:51
(Dok:cakaplah:com)
RIAUGREEN.COM - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) memberikan kuasa hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau untuk melayangkan gugatan ke pengadilan terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan. Diantaranya terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH mengatakan pihaknya melayangkan gugatan karena tidak ingin PHR sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merugi yang secara langsung merupakan kerugian negara.

Sementara itu Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi, menjelaskan langkah gugatan yang diambil tersebut, menyusul sikap bungkam Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR) Erwin Karouw atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi.

Terakhir, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

Dalam surat itu, sambung Hengki, LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, yaitu telah mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.

Seharusnya Panitia Tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002.

Melansir cakaplah.com, LPPHI menegaskan, gugatan tersebut dipandang perlu oleh LPPHI lantaran untuk menguji apakah prinsip Good Corporate Governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh Panitia Tender, setelah batas-batas waktu permohonan konfirmasi dan informasi yang telah diberikan oleh LPPHI hingga tanggal 25 Juni 2022 pukul 16.00 WIB telah sengaja diabaikan oleh Erwin Karouw.

“Oleh sebab itu, LPPHI telah menunjuk kuasa hukum dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PT Pertamina Hulu Rokan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Hengki, Jumat (1/7/2022).

Pada kesempatan yang sama Hengki juga mengungkap ada fakta-fakta pelanggaran terkait tender. Di antaranya penundaan tender kepada 9 peserta tender pengadaan 700 unit mobil ringan sebanyak 3 paket dengan nilai hampir Rp1 triliun. Penundaan tersebut dilakukan di luar jam kerja, tepatnya pukul 03.54 WIB menjelang sahur bulan puaa pada 27 April 2022 lalu.

“Penundaan terjadi hanya beberapa jam setelah ada pertemuan dan acara buka puasa bersama di kediaman anggota DPR RI Komisi VII M Nasir dari Partai Demokrat di Pekanbaru yang dihadiri oleh Dirut PT PHR Jaffee A Suardin,” kata Hengki.

LPPHI, kata Hengki, telah mengantongi bukti-bukti yang dipandang cukup untuk mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru.

Selain itu, berdasarkan data-data yang dimiliki LPPHI, kesimpulan sementara ada dugaan pelanggaran terhadap etika bisnis bagian dari PTK 07 revisi 04 dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akhirnya, LPPHI sudah berketetapan, bahwa Pengadilan adalah tempat yang tepat menguji semua dugaan penyimpangan terhadap proses tender di Pertamina, setelah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Holding yang pernah mendapat surat tembusan LPPHI, tampaknya terkesan tak mampu membenahi proses bisnis terhadap anak-anak perusahaannya.

Mengenai para pihak tergugat, Hengki menjelaskan, meskipun PSC PT PHR di Blok Rokan memakai skema Gross Split, maka SKK Migas yang ditugaskan oleh negara harus bisa mengendalikan dan mengawasi proses bisnis di PHR untuk harus mengacu pada PTK 007 Revisi 04.

Pertamina Holding yang harusnya ikut bertanggungjawab untuk bisa membina PT PHR dalam menjalankan proses bisnisnya dengan memegang teguh prinisip GCG, terkesan kental pengawasan internal Pertamina seperti lumpuh.

“Kami juga mendengar selentingan ada okmun senayan lebih berperan mengendalikan proses tender di PHR dari pada atasannya, untuk itu KPK dan Kejaksaan Agung harus mengusutnya. Karena jika proses bisnis tidak efisien, tentu berakibat meningkatnya biaya pokok produksi minyak di Blok Rokan, akhirnya penerimaan negara bisa berkurang,” lanjut Hengki lagi.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik SH.MH.CPLC menyatakan ada pun para pihak tergugat dalam perkara ini antara lain PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina (Persero) holding, SKK Migas dan Menteri BUMN.

“Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan ada kami umumkan lagi ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru,” kata Taufik.

Penjelasan PT PHR

Sementara itu, VP Corporate Affairs PHR WK Rokan, Sukamto Tamrin angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan.

Dimana, gugatan tersebut terkait dengan temuan LPPHI atas indikasi kuat yang dinilai sebagai pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan, diantaranya terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

Sukamto Tamrin mengatakan, proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No. A7-001/PHE52000/2021-S9 Pertamina Hulu Energi (Subholding Upstream) dimana dalam pedoman tersebut mengatur tata cara proses pengadaan barang/jasa.

“roses pengadaan barang/jasa tersebut  telah mengacu kepada etika dan prinsip-prinsip dasar pengadaan, antara lain adil, akuntabel, integritas, kompetitif, transparan, dimana penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama berdasarkan pemenuhan atas persyaratan yang ditentukan dalam tender,” kata Sukamto, Jumat (1/7/2022).

Apabila ada pertanyaan dan informasi mengenai tender, sambung Sukamto, dipersilahkan merujuk kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa tersebut.***


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top