• Home
  • Hukum
  • Kejagung Lacak Aset Tersangka di Jateng Terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Kejagung Lacak Aset Tersangka di Jateng Terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Kamis, 26 Mei 2022 | 13:29
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ©2022 Merdeka.com

RIAUGREEN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak dan meninjau aset yang terkait dengan CW AHT dan KGS MMS. Keempatnya merupakan tersangka korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, aset yang ditinjau di antaranya villatel di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention, Jalan Embarkasih H No24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang, dan menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/5).

Koordinasi dengan BPN Boyolali

Rangkaian peninjauan aset itu dimulai pada Selasa, 24 Mei 2022 pukul 09.50 WIB. Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali terkait harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan atau roya. Upaya itu berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran villatel tersebut.

Selanjutnya, pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, tim meninjau dua unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 di kamar nomor 130 dan 131 dan Tive Kolonial Nomor 19 yakni kamar nomor 236 dan 237 di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

"Pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 09.30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," kata Ketut.

Rugikan Negara Rp59 Miliar

CW merupakan tersangka kedua dari unsur militer dalam perkara itu. JAM-Pidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Yang dalam kasus ini, telah diduga melakukan penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg dan Gandus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp59 miliar.

Dana Prajurit TNI AD

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan, pihaknya akan melacak aliran dana kasus korupsi Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) prajurit TNI AD.

"Pengembalian uang-uangnya atau aset-asetnya, saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP, komunikasi, saya akan audit. Kalau perlu audit forensik di mana aliran-aliran dana itu 3 tahun ke belakang sampai 5 tahun ke belakang," ujar Dudung saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media, Senin (7/2).

Menurut Dudung, TWP merupakan uang tabungan milik prajurit di seluruh Indonesia yang berasal dari potongan gaji pokok sebanyak Rp150 ribu. Dana itu untuk kepemilikan rumah di kemudian hari.

"Memang tahun lalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua TWP Brigjen Y. Makanya ini sudah proses, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan," ucap Dudung.

Dudung memastikan untuk berupaya keras untuk mengembalikan seluruh tabungan prajurit. Sebab, hal itu berkaitan dengan kesejahteraan keluarga besar TNI AD.

"Saya enggak mau uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggung jawab, jadi harus membantu bagaimana caranya untuk mengembalikan uang. Karena uang itu uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," Dudung menandaskan.


(Liputan6)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top