• Home
  • Hukum
  • Warga Asahan Sindikat Narkoba dari Malaysia Diciduk, Sabu 28 Kg Disita

Warga Asahan Sindikat Narkoba dari Malaysia Diciduk, Sabu 28 Kg Disita

Jumat, 03 September 2021 | 16:53
detikcom
Polres Asahan menangkap seorang pria terkait peredaran narkoba berjenis sabu jaringan Malaysia
RIAUGREEN.COM - Polres Asahan menggagalkan peredaran narkoba berjenis sabu jaringan internasional Malaysia dengan barang bukti 28 kg lebih yang dibawa melalui jalur perairan. Seorang tersangka diamankan dalam kasus itu.

"Narkoba berjenis sabu ini masuk dari luar, kita temukan dalam satu goni berisi 27 paket. Setelah dilakukan penimbangan berat narkoba 28.003,32 gram," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat jumpa pers, Jumat (3/9/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Asahan juga mengamankan seorang tersangka berinisial NT (39). Dia bertugas menjemput barang tersebut setelah tiba di perairan Bagan Asahan dibawa sebuah kapal dari Malaysia selanjutnya disimpan di dalam rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Polisi yang mendapat informasi tersebut menemukan barang bukti 27 bungkus sabu dalam kemasan bungkus teh China ini berada dalam satu goni dan disimpan di dalam rumah pelaku pada Jumat (27/8) lalu.

Saat polisi menemukan barang bukti sabu, tersangka NT belum tertangkap. Kurang dari 24 jam kemudian NT yang sadar telah dicari Polisi berusaha kabur ke Dumai, Provinsi Riau.

Polres Asahan menangkap seorang pria terkait peredaran narkoba berjenis sabu jaringan Malaysia. 

NT dibekuk dalam pelariannya saat berada di Jalan Juanda, Kisaran saat sedang menunggu tumpangan kendaraan.

"Peran tersangka ini, dia sebagai penyimpan barang sementara di rumahnya namun dari jauh ada yang memantau. Kita sedang mengejar dua pelaku lainnya masih DPO, orang yang menyuruh tersangka ini menyimpan sabu di rumahnya," kata AKBP Putu.

Putu menyatakan tersangka sebenarnya menerima total 69 paket sabu dan menyimpan di rumahnya. Namun 42 paket sudah didistribusikan.

Untuk satu paket yang disimpannya, tersangka NT mendapatkan upah satu juta rupiah.

"Ini juga kali ketiga dia melakukan yang seperti ini. Dua kali sebelumnya juga disimpan di dalam rumahnya pada tahun 2019," terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Asahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat dua subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.(detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top