• Home
  • Hukum
  • Terungkap di Persidangan, Zulkifli Hasan Setujui Sebagian Revisi Alih Fungsi Hutan Riau

Terungkap di Persidangan, Zulkifli Hasan Setujui Sebagian Revisi Alih Fungsi Hutan Riau

Senin, 15 Desember 2014 | 19:49:44
Foto Tribunnews
Ketua MPR Zulkifli Hasan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
JAKARTA, RIAUGREEN.COM -  Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, disebut menyetujui alih fungsi sebagian kawasan hutan sebagaimana diajukan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau dengan terdakwa Ketua Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit di Pekanbaru Gulat Medali Emas Manurung.

"Zulkifli Hasan memberi centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut," ujar jaksa penuntut umum, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Jaksa menyebutkan, Annas menerbitkan surat permohonan pertimbangan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan setelah kedatangan Zulkifli pada acara peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014. Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut, Zulkifli memberikan surat keputusan menteri tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektar.

Pada pidato di acara tersebut, kata jaksa, Zulkifli mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi kawasan hutan yang belum terakomodasi dalam SK tersebut. Annas lantas menggunakan kesempatan revisi tersebut dan meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy untuk menelaah keberadaan kawasan yang termasuk kawasan hutan untuk diajukan ke dalam revisi menjadi kawasan bukan hutan.

"Annas kemudian memberikan koreksi dan menerbitkan Surat Gubernut Riau perihal mohon pertimbangan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan sesuai hasil rekomendas tim terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, surat tersebut dibawa oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman dan sejumlah kepala dinas Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 14 Agustus 2014. Dalam pertemuan itulah Zulkifli menyetujui sebagian kawasan hutan yang diajukan.

Jaksa mengatakan, peruntukan alih fungsi kawasan itu antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir. "Selain itu, Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30.000 hektar," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan itu pun menemui Annas dan meminta areal kebun sawit miliknya dimasukkan ke dalam revisi tersebut. Annas pun menyetujuinya dan menerbitkan surat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan pada 17 September 2014.

Belum sempat mendapat jawaban atas revisi tersebut dari Kemenhut, Annas dan Gulat tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat sedang melakukan transaksi suap di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur. (red)



Source:Kompas

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top