• Home
  • Hukum
  • Korban Klaim Duit Digelapkan Eks Manajer Bank di Pekanbaru Capai Rp 28 M

Korban Klaim Duit Digelapkan Eks Manajer Bank di Pekanbaru Capai Rp 28 M

Selasa, 29 Juni 2021 | 14:13
detikcom
Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Mantan manajer dan teller salah satu bank di Pekanbaru, Riau, IOG (34) dan TDC (30), ditangkap setelah diduga menggelapkan dana nasabah Rp 3,2 miliar. Nasabah yang menjadi korban mengklaim uangnya yang digelapkan mencapai Rp 28 miliar.

"Total kita tidak tahu, tapi hitung-hitungan kita Rp 28 miliar. Jadi Rp 3,2 miliar itu hitungan di laporan pertama kita," kata korban, Arif Budiman, didampingi penasihat hukumnya, Alvian, di Pekanbaru, Selasa (29/6/2021).

Arif mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti dana yang diduga digelapkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dia mengatakan dana itu seluruhnya milik rekan bisnis yang tergabung di perusahaannya.

"Bukti-bukti sudah kita serahkan karena itu semua dana himpunan dari perusahaan rekanan. Makanya kita minta audit, jangan ditutup-tutupi," katanya.

Arif menuding ada pihak lain yang juga terlibat. Dia berharap kasus ini diusut tuntas.

"Selain dua orang ini, pasti ada yang lain ikut terlibat. Karena itu pencairan ada yang Rp 6 miliar sekali cair tanpa izin kita dan dari atasan TDC ini bukan langsung sama IOG," katanya.

Arif mengklaim dana itu hilang dalam kurun waktu 2014-2017. Namun baru diketahui pada 2018 dan dilaporkan pada 2019 ke Ditreskrimsus Polda Riau.

"Pengaduan awal saya di Polda Riau ada sembilan bukti transaksi dibobol oleh IOG dan TDC. Namun, berdasarkan hasil rekonsiliasi, ada 59 transaksi sejumlah Rp 28 miliar yang belum terverifikasi dan penyidik juga tidak menyita CCTV," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap IOG dan TDC. Keduanya ditangkap karena diduga menilap uang nasabah Rp 3,2 miliar lebih.

Dari hasil temuan, keterangan saksi, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Hal itu dilakukan oleh IOG.

"Setelah memeriksa 22 saksi dan saksi ahli dari OJK, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yang dalam hal ini telah terjadi transaksi sembilan lembar cek. Nilai kerugian itu Rp 3,2 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan.

Hasil penyelidikan diketahui dana ditarik oleh teller TDC atas perintah IOG sebagai atasan. TDC diminta meniru tanda tangan nasabah AB untuk mencairkan dana tanpa verifikasi terlebih dahulu.

TDC kemudian menarik dana secara tunai dan memberikannya kepada IOG. Namun belakangan diketahui bahwa dana tersebut tidak diserahkan kepada AB sebagai pemegang rekening.(detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top