• Home
  • Hukum
  • Ancam Sebar Video Mesum-Perkosa ABG 30 Kali

Ancam Sebar Video Mesum-Perkosa ABG 30 Kali

Kamis, 24 September 2020 | 14:29
detikcom
lustrasi pemerkosaan
RIAUGREEN.COM - Seorang pria di Bengkulu, RA (20), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memerkosa seorang ABG berusia 16 tahun sebanyak 30 kali.

"Terduga pelaku RA berhasil diamankan tim kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban yang merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun," ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman lewat keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Umar Fatah, Kamis (24/9/2020).

Suparman mengatakan RA merupakan seorang petani. Dia diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Selasa (22/9).

Setelah diperiksa, RA dan korban disebut sudah saling kenal sejak Juli 2020. RA diduga mengajak korban melakukan hubungan intim dan diduga merekam perbuatan mereka.

Setelah itu, RA diduga mengancam korban akan menyebar video mesum mereka jika tidak melayani nafsu bejatnya. RA diduga telah 30 kali memperkosa korban.

"Pelaku juga mengakui sudah 30 kali melakukan aksinya dengan ancaman apabila korban menolak melayani pelaku, maka video asusila yang sebelumnya telah direkam pelaku akan disebar luaskan," ujarnya.

RA juga diduga kerap memeras korban. RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76 D, Pasal 81 ayat 22 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top