• Home
  • Hukum
  • Gilang Predator Fetish Pocong Akhirnya Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

Gilang Predator Fetish Pocong Akhirnya Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

Kamis, 17 September 2020 | 17:02
detikcom
Gilang saat rilis kasusnya
RIAUGREEN.COM - Kejari Tanjung Perak dan polisi menambahkan pasal pelecehan seksual terhadap Gilang si predator fetish pocong. Penambahan itu dilakukan setelah dalam berkas perkara ditemukan fakta baru.

"Betul ada penambahan pasal. Tambahannya ada pada pasal 82 jo 76 d UU 19/2016 dan pasal 289 KUHP," jelas Kasubsi Pra Penuntutan I Gede Willy Pramana kepada detikcom, Kamis (16/9/2020).

"Penambahan itu atas pertimbangan jaksa dan penyidik. Serta berdasarkan fakta dalam berkas," Willy menambahkan.

Meski begitu, Willy enggan menyebut detail fakta-fakta apa yang ditemukan sehingga membuat ada penambahan pasal pada mantan mahasiswa Unair bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama itu.

"Di sidang saja. Nanti Ada saksi2 yg kompeten utk menerangkan itu," tutur Willy.

Lalu sampai mana berkas Gilang dalam proses P21? Willy menyebut saat ini masih dalam proses koordinasi. Karena koordinasi tersebut masih terkait dengan penambahan pasal.

"Belum, Minggu depan baru kami ajukan. Karena berkas sedang dikoordinasikan untuk tambahan pasal," tandas Willy.

Sebelumnya diberitakan, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Gilang juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi sendiri saat itu tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.

"Ancamannya 6 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir saat jumpa pers, Sabtu (8/8/2020).

"Pasal 297 KUHP untuk terkait ancaman perbuatan dari tersangka ini belum bisa memenuhi anasir-anasir dari LP dari Pasal 292 KUHP, karena korbannya bukan anak-anak dan sudah dewasa dan sesama jenis," imbuhnya.(detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top