RIAUGREEN.COM - Polsek Pangkalan Kerinci meringkus dua pelaku Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir truk yang selama ini meresahkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan Riau.
Pengungkapan kasus pemerasan dengan ancaman ini diekspos melalui konperensi pers di Mapolres Pelalawan pada Selasa (14/7/2020). Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin pers rilis yang didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi serta Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Dua pria yang merupakan pelaku pungli dihadirkan yakni EPN (42) warga Jalan Mes Pemda Gang Selamet Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian GM (38) yang tinggal di Terminal Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Mereka kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun," tutur Kapolres Indra kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah stempel bertuliskan Pelalawan Lestari (PKL) berikut bantalannya, dua lembar kuitansi kosong, uang sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil pungli.
Dua kaleng cat piloks, sebotol tinta warna hitam, selembar tempat pencetak PKL yang biasa disemprotkan ke bak truk, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nonor polisi BM 3438 lJ yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi, penangkapan kedua tersangka berawal dari video yang beredar di media sosial terkait sopir truk yang dilempari kaca mobilnya dan mengenai kepalanya hingga terluka.
Video itu viral dan menjadi atensi atas kejahatan yang terjadi disepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci ke Sorek. Lantas saat dilakukan penyelidikan, polisi mencium adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Jalintim Pangkalan Kerinci tepat di depan pos 1 PT RAPP.
Ternyata pada Kamis (10/7/2020) ada dua orang sopir lintas yang mengarah ke daerah Pulau Jawa menjadi korban pungli.
Mereka diminta uang Rp 250 masing-masing sebagai Jatah Preman (Japrem), agar aman saat melintas. Kemudian pada bak mobil dikasih tulisan pola PKL oleh kedua pelaku.
Setelah tawar menawar lantaran berat hati, terpaksa sopir itu memberikan uang Rp 150 ribu masing-masing. Selanjutnya mereka memilih melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Dalam hitungan jam, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci langsung meringkus kedua pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita barang bukti dari tangannya. Kedua pelaku mengaku belum lama beraksi melakukan pungli terhadap sopir-sopir. Namun tidak mengakui jika mereka pelaku pelemparan kaca mobil yang selama ini viral.
"Jadi mereka minta Japrem gitu, kalau mau aman lewat Kerinci. Yang ngasih diberikan tulisan piloks. Mereka mengaku masih baru, tapi akan kita dalami lagi," tandasnya Novaldi.
Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap pelaku pelemparan kaca truk yang menjadi perhatian masyarakat. Diduga masih ada kaitannya dengan terduga pelaku pelemparan itu.(tnr)