• Home
  • Hukum
  • Dijanjikan Upah Rp 90 Juta,Tiga Kurir 15 Paket Besar Sabu-sabu Diringkus

Dijanjikan Upah Rp 90 Juta,Tiga Kurir 15 Paket Besar Sabu-sabu Diringkus

Selasa, 14 Juli 2020 | 13:37
tnr
RIAUGREEN.COM - Tim khusus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil meringkus tiga orang kurir atau pengantar diduga narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tiga pelaku merupakan warga Kecamatan Bantan Bengkalis.

Ketiganya adalah Arn (42), nelayan, warga Desa Muntai, Des (27), swasta, warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26), wiraswasta, warga Desa Pambang Baru.

Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka ini saat melintas dengan kendaraan roda empat atau mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu.

Polisi menyita barang bukti 15 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,585 kilogram dan 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp 3,557 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu ini bermula Jumat (10/7/2020) anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia.

Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan.

Saat itu petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.

Karena sempat kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Pada saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lain dan tim melihat orang mencurigakan sedang berpindah mobil.

Setibanya di Sungai Pakning tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.

Dari penghadangan tersebut, tim khusus Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 15 paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam mobil jenis Innova nomor polisi BM 1700 DC.

Sementara mobil Avanza hitam yang juga diberhentikan tidak ditemukan barang bukti.

"Mobil yang berwarna hitam digunakan tersangka untuk melakukan penyisiran jalan duluan di depan mobil Innova memastikan tidak ada razia di jalan yang akan dilintasi mobil pembawa sabu-SABU," ungkap Kapolres.

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku barang bukti yang mereka bawa diambil dari Desa Pambang Pesisir, dari dua orang berinisial H alias T. "

"Mereka diminta unruk mengantar barang sampai Pekanbaru," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Menurut Kapolres barang haram ini diminta oleh H diantarkan ke Pekanbaru akan diserahkan kepada orang lain sekitaran Maredan.

Penyerahan nantinya atas perintahkan oleh H, saat sampai Maredan diberitahukan siapa yang akan menjemputnya.

Pengakuan dari Arn mereka akan diupah sebesar Rp 90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan.

Sementara Arn menjanjikan tersangka Saf sebesar Rp30 juta sebagai tugasnya mencarikan mobil, namun yang baru diberikan oleh H kepada Arn sebesar Rp5 juta.
"Sedangkan tersangka Des diupah oleh tersangka Arn dan Saf untuk mengantikannya menyupir mobil yang mereka bawa. Dimana baru diberikan upah sebesar Rp 500 ribu," tambahnya.

Saat diamankan Des sedang membawa kendaraan avanza hitam yang ditugaskan melakukan penyisiran jalan bersama Arn. Sementara mobil menbawa barang bukti sabu dibawa oleh tersangka Saf.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top