• Home
  • Hukum
  • Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Senin, 13 Juli 2020 | 12:07
tnr
RIAUGREEN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita lima kilogram sabu-sabu serta delapan ribu pil ekstasi dari tangan dua tersangka berikut barang bukti senjata api di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

"Kita berhasil menangkap dua pemilik lima kilogram sabu serta delapan ribu butir pil ekstasi, inisial AK alias Andi dan JA alias Jeri. Dari kedua tersebut juga disita dua senjata api laras pendek beserta puluhan peluru tajam," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat (10/7/2020) dikutip dari antarariau.

Ia mengatakan kedua tersangka yang masih berusia 20 tahunan itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Budi Utomo, Kota Pekanbaru, medio pekan ini. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan panjang akan informasi peredaran narkoba dalam jumlah besar di Kota Madani tersebut.

Saat penangkapan berlangsung, benar saja polisi menyita lima paket besar sabu-sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita senjata api berikut puluhan amunisinya.

Nandang mengatakan senjata api itu milik tersangka AK. Kepada polisi, AK mengaku membeli senjata api itu senilai Rp50 juta dari seseorang yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

AK mengaku menyimpan senjata api untuk berjaga-jaga diri kalau ada yang mengganggu bisnis haramnya itu. Beruntung, senjata itu tak digunakan ketika petugas menangkapnya pada Selasa malam, 7 Juli 2020 lalu.

"Atas perbuatannya memiliki senjata api, penyidik menambah pasal 1 Undang-Undang Darurat," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, sabu dan ekstasi milik kedua tersangka berasal dari luar Kota Pekanbaru. Narkoba itu rencananya dijual di sekitar Pekanbaru. Kepada petugas, keduanya mengaku baru pertama kali menjadi pengedar.

Namun, Nandang yakin tersangka sudah berulang kali menjual narkoba di Pekanbaru. Pasalnya dari kedua tersangka ditemukan uang tunai Rp29 juta, diduga hasil transaksi narkoba.

Terkait peredaran narkoba ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tentang Narkoba. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup hingga hukuman mati.(tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top