• Home
  • Hukum
  • Emosi Pria Aceh Pukul Kepala Hakim Berujung Ditangkap Polisi

Emosi Pria Aceh Pukul Kepala Hakim Berujung Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Juli 2020 | 13:20
net
Ilustrasi
RIAUGREEN.COM - Pria berinisial MUS diamankan polisi dan ditahan di Polres Aceh Timur. Pria tersebut diketahui melakukan pemukulan terhadap kepala hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution setelah memutus perkara gugatan cerai.

"Pelaku sudah diamankan ke Polres. Kemarin korban sudah membuat laporan polisi," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Salamat membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor: LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPKT tanggal 7 Juli 2020. Menurut Nawawi, polisi akan memintai keterangan korban terkait laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari korban, untuk tahap selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," jelas Nawawi.

MUS diduga nekat memukul Salamat karena kecewa terhadap putusan. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan istrinya.

"Pelaku tidak mau bercerai," kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7).

Dalam persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS. Saat itulah, MUS tiba-tiba maju ke meja hakim lalu mengambil palu dan memukul kepala Salamat.

"Mus menghantam kepala ketua majelis hakim sehingga menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," kata Swandi.

Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor. Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT," jelas Swandi.(detiK.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top