• Home
  • Hukum
  • Ini Peran 6 Tersangka di Kasus Waria Mira Dibakar Hidup-hidup

Ini Peran 6 Tersangka di Kasus Waria Mira Dibakar Hidup-hidup

Rabu, 08 April 2020 | 10:55
net
Ilustrasi
RIAUGREEN.COM - Polisi telah menangkap tiga dari enam tersangka penganiaya yang membakar hidup-hidup waria atau transpuan (sebelumnya ditulis transgender) Mira alias TM di Cilincing, Jakarta Utara. Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan peran masing-masing.

"Jadi tersangka ini ada enam orang, satu tersangka AP ini perannya membeli bensin dan aniaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Selanjutnya, tersangka R (24) dan AH (26) berperan memukul dan ikut menganiaya korban. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah PD, AB, dan EQ.

"Tersangka PD yang memainkan korek api, yang akhirnya korek tersebut menyambar tubuh korban," ujarnya.

"Kemudian tersangka AB dan EQ juga ikut melakukan penganiayaan," tuturnya.

"Ketiga tersangka yang tiga tadi saya sebutkan (PD, AB, dan EQ) memang masih buron dan sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto meluruskan informasi terkait korban yang disebut-sebut sebagai trasgender.

"Kalau menurut keterangan saksi, (korban) waria atau transpuan," kata Wirdhanto.

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Cilincing, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 4 April, dini hari. Mira dianiaya hingga dibakar hidup-hidup oleh para pelaku.

Mira sempat dilarikan ke RS Koja. Namun Mira meninggal dunia pada Minggu, 5 April 2020.(detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top