• Home
  • Hukum
  • 6 Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

6 Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

Senin, 30 Maret 2020 | 11:44
tnr
RIAUGREEN.COM - Disaat Aparat Kepolisian tengah sibuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang telah melanda hampir seluruh negeri, para personel Kepolisian ini khususnya dijajaran Polres Kampar tetap eksis dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Sebagaimana diberitakan oleh datariau com, Jumat siang hingga tengah malam kemarin (27/3/2020), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus 6 pelaku narkoba di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam wilayah Kecamatan Kampar Utara, Tapung dan Tapung Hulu.

Penangkapan pertama sekitar pukul 12.30 wib di Dusun II Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, di Desa Sendayan ini berhasil diamankan 4 tersangka yaitu ZA alias CC, FA alias FZ, ZH alias ZU dan KD alias EM.

Dari para pelaku narkoba ini didapati barang bukti 31,50 gram Shabu dan 565,50 gram daun ganja kering serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang tersangka yaitu MA alias AN dan AT alias AR, kedua tersangaka ini ditangkap di 2 lokasi terpisah di wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung. 

Saat pengembangan atas penangkapan 2 tersangka ini, seorang target lainya berhasil melarikan diri, dan dirumah tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini ditemukan 8 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering.

Barang bukti yang didapatkan petugas di Desa Sari Galuh ini adalah 1 paket besar dan 8 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering seberat 100 gram.

Tidak sampai disitu, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TS alias TB warga Bukit Mas Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu.

Dari tersangka TS ini didapatkan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu seberat 1,98 gram, 1 ujit timbangan elektrik serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini, disampaikan Daren bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top