• Home
  • Hukum
  • Jajaran Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Narkoba

Jajaran Polsek Tapung Hulu Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Narkoba

Sabtu, 21 Maret 2020 | 12:27
tnr
RIAUGREEN.COM  - Jajaran Polsek Tapung Hulu kembali menangkap seorang pelaku narkoba yang diduga berperan sebagai pengedar, pelaku inisial PU (36) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul, pada Rabu siang (18/3/2020).

Bersama tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kertas warna cokelat, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit Hp, 2 pak plastik bening, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka UC yang ditangkap sebelumnya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa UC tersangka pengedar shabu ini memiliki keterkaitan dengan PU yang beralamat di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwandy H. Turnip mendatangi kediaman PU, dan pada Rabu siang (18/3/2020) sekira pukul 12.00 wib, PU berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka PU ini ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering dan timbangan elektrik yang di gantung dalam plastik warna hitam di dapur rumahnya, ditemukan juga bong alat penghisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya tersangka PU beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top