• Home
  • Hukum
  • Marah Hutangnya Ditagih, Pasutri di Inhu Tega Bunuh Nenek 78 Tahun

Marah Hutangnya Ditagih, Pasutri di Inhu Tega Bunuh Nenek 78 Tahun

Sabtu, 22 Februari 2020 | 10:58
tnr
RIAUGREEN.COM - Cicih (78) tahun warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Sebrida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di temukan tergeletak tidak bernyawa di rumahnya, Rabu 19 Februari 2020. Mendapat informasi tersebut, Anggota Polsek Sebrida mendatangi tempat kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia.
Sebgaimana diberitakan oleh kantor berita liputanoke com  bahwa pihak kepolisian melakukan olah TKP karena melihat di tubuh korban terdapat luka memar pada Dahi, kiri dan kanan dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.

Korban di bawa ke RSUD Indrasari Pematang Reba, dan melakukan koordinasi dengan Polres Inhu untuk melakukan otopsi terhadap korban. Selanjutnya dilakukan koordiansi dengan BID DOKES POLDA RIAU pada hari Kamis

"Dari hasil otopsi kematian korban diduga akibatk kekerasan pada belakang kepala dan menyebabkan patah tulang tengkorak dan menimbulkan pendarahan," jelas Paur Humas Polres Inhu Misran.

Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial PI (19) dan SA (17).

"Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pihak polisi berhasil menangkap pelaku di Kab.Inhil pada hari Jumat 21 Februari 2020 pukul 00.30 wib," jelanya.

Dari hasil introgasi tersangka keduanya mengakui perbuatannya. Mereka telah melakukan penganiayaan terhadap nenek yang berusia 78 tahun tersebut karena utang piutang. Diakuinya, nenek tersebut tewas karena kepala kepala nenek tersebut dibenturkan ke tembok rumah.

"Motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut didasari dengan korban meminta utang kepada pelaku," tutupnya.(tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top