• Home
  • Hukum
  • Dua Residivis Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kampar

Dua Residivis Diamankan Sat Res Narkoba Polres Kampar

Jumat, 21 Februari 2020 | 09:44
tnr
RIAUGREEN.COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan pria residivis berinisial GU alias MR (38) diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Palung Raya Kecamatan Tambang (21/2/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu – Sabu seberat 2,73 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (18/2/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan patroli di wilayah Desa Palung Raya terkait info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat berpatroli tim melihat seorang yang dicurigai tengah mengendarai motor yaitu GU alias MR, pria ini dikenal oleh petugas karena pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan telah menjalani hukuman.

Petugas langsung menghentikan sepeda motor pria ini dan mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu – Sabu didalam dompetnya.
Pelaku kemudian dibawa kerumahnya di Dusun I Desa Palung Raya untuk dilakukan peggeledahan, dari kediamannya ini petugas menemukan beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pengedar narkoba, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(tnr)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top