• Home
  • Hukum
  • Kakek Memaafkan, Tersangka YouTuber Iyus Sinting Terancam 5 tahun Penjara

Kakek Memaafkan, Tersangka YouTuber Iyus Sinting Terancam 5 tahun Penjara

Jumat, 22 November 2019 | 14:42
Tangkapan layar video viral di Instagram
RIAUGREEN.COM - YouTuber Iyus Sinting resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan kakeknya sendiri, Wasidi (65). Meski ada upaya kekeluargaan dan maaf dari sang kakek, polisi menjelaskan alasan Iyus Sinting tetap dipidana.

"Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho yang dilansir detikcom, Jumat (22/11/2019).

Ia juga ingin kasus tersebut jadi pembelajaran kepada masyarakat. Sehingga hukum tetap akan ditegakkan.

Menurutnya, jika dibiarkan maka bisa memicu kasus kekerasan lainnya.

"Karena ini kan sudah viral ke masyarakat, kalau tidak ditegakkan hukumnya, ke depan dikhawatirkan memicu kekerasan lainnya dan sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali," katanya.

Untuk diketahui Youtuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya. Namun karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar sang kakek, Wasidi.

Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.

Terancam 5 tahun Penjara

 Iyus Sinting ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kakeknya sendiri. Polres Kendal menjeratnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho, membenarkan status Iyus saat ini sudah tersangka dan akan segera dilakukan penahanan.

"Sudah tersangka, sudah digelarkan (gelar kasus) tadi. Akan segera dilakukan penahanan," kata Nanung

Koordinasi dengan jaksa di Kejari Kendal sudah dilakukan terkait pasal yang disangkakan. Iyus dijerat pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita koordinasi dengan Kasi Pidum, pasalnya sudah tepat, Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta," jelasnya.

Terkait upaya kekeluargaan, Nanung menjelaskan ternyata tidak bisa menggugurkan tindak pidananya namun bisa meringankan hukuman dalam persidangan nanti.

"Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan," imbuh Nanung.

Baca juga: Bak Sedang Kesurupan, YouTuber Sinting Siksa Kakek Gegara Bau Ikan

Untuk diketahui YouTuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya, namun karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar kakek sendiri yang telah mengasuhnya sejak kecil, Wasidi (65).

Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.(detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top