• Home
  • Hukum
  • Polres Inhu Amankan Empat Pelaku Narkoba

Polres Inhu Amankan Empat Pelaku Narkoba

Selasa, 19 November 2019 | 13:19
tnr
RIAUGREEN.COM - Empat pelaku penyalhgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polres Inhu. Penangkapan keempat terduga tersebut diamankan di tempat berbeda.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran WB membenarkan penangkapan empat terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu oleh Polsek Batang Cenaku.

Paur Humas Polres Inhu mengatakan, keempat pelaku tersebut ialah ZA als Inal, kedua K, ketiga AS als Ijal da terakhir AZ. Keempat pelaku diamankan di TKP yang berbeda.

Tersangka ZA (23) warga desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku diamankan pada hari Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 22.30 WIB di Desa Kepayang Sari. Kronologisnya, sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar Eddwin Sitompul, SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku,.

Setelah mendapat info tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S berserta anggota ke lokasi yang dituju. Selanjutnya tim melihat ada 1 orang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya tim memberhentikan seseorang tersebut dan langsung mengamankannya, dan ditemukan dari tanganya berupa 1 bungkus sabu.

"Barang Bukti yang diamankan, yakni 1 ( Satu)  bungkus sabu, 1 (Satu)  unit sepeda motor Supra X tanpa plat nomor polisi, 1 buah Hp Xiaomi," jelas Misran.

Di TKP  kedua adalah tersangka K (26) Tahun Warga Desa Cenaku Kecil. Waktu kejadian pada hari Sabtu (16/11) sekira pukul 23.15 WIB. Tempat kejadian perkara di Warung Suarman.

PElaku diamankan petugas, pada hari Sabtu (16/11) sekira pukul 22.30 WIB, setelah tim Polsek Batang Cenaku mengamankan ZA, mengatakan bahwa pelaku K juga memiliki dan menyimpan sabu sabu. Selanjutnya tim dipimpin Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar Eddwin Sitompul, SH MH bersama-sama Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S berserta anggota meluncur ke lokasi Kandau berada.

"Kemudian langsung mencari keberadaan Kandau, dan berhasil dijumpai dan sedang di warung Suarman. Tim mengamankan Kandau dan menanyakan dimana disimpan sabu sabu. Lalu saudara Kandau memberitahukan bahwa shabu disimpan di sepeda motor yang dibawanya. Kemudian tim memeriksa jok sepeda motor tersebut. Dan dijumpai di dalam jok sabu sebanyak 19 bungkus. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Batang Cenaku," jelas Paur Humas.

Barang bukti yang diamankan dari K, yakni 19 ( Sembilan belas) bungkus sabu, 1 (Satu)  unit sepeda motor supra X BM 5755 IF, 1 buah Hp.

Penangkapan ketiga yakni tersangka ASAls Ijal (23) Dusun Kampung Sawah Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Waktu kejadian, pada hari Minggu (17/11) sekira pukul 01.45 WIB di Wisma Anda Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Kronologis penangkapannya, pada hari Sabtu (16/11) sekira pukul 23.45. WIB, setelah tiem Polsek Batang Cenaku mengamankan Ahmad Zahren Siregar. Ahmad mengaku bahwa barang sabu yang ditemukan tersebut didapat dari Afrizal Sitorus di Belilas yang baru saja mengambilnya di wisma Anda Belilas dari Afrizal Sitorus, atas hal tersebut lalu tiem yang dipimpin Kapolsek Batang Cenaku menangkapnya.
 
"Tim menuju Wisma Anda Belilas, dan di Wisma Anda tersebut tiem didampingi pihak Wisma Anda langsung menuju kamar 10 tempat Afrizal Sitorus menginap. Dan setelah diketuk pintu dan dibuka oleh Afrizal Sitorus yang bearada di dalam kamar tersebut lalu tiem menggeledah isi dalam kamar wisma," jelasnya.(tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top