• Home
  • Hukum
  • Dua Pengedar Sabu di PT Ekadura Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

Dua Pengedar Sabu di PT Ekadura Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

Sabtu, 16 November 2019 | 10:28
tnr
RIAUGREEN.COM - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamannkan oleh Satuab Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu. Kedua pelaku masing-masing berinisial Js (26) warga 
PT Ekadura Indonesia, dan rekannya SF alias Didin (36 tahun) karyawan swasta warga Perumahan Sei Manding PT Ekadura Indonesia diamankan petugas di wilayah PT Ekadura Indonesia Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.IK, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH, mengungkapkan kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap pada Selasa sore (12/11/2019) sekira pukul 17.30 WIB.

"Keduanya ditangkap di sebuah gubuk yang ada di kuari PT Ekadura Indonesia, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam," ungkap IPDA Feri Fadli, Kamis (14/11/2019).

‎Selain menangkap tersangka JS dan SF, sambung IPDA Feri, personel Satres Narkoba Polres Rohul juga menyita sejumlah barang bukti dari keduanya.

Barang bukti disita dari tersangka JS, yaitu 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 gram, uang tunai Rp2.150.000, 1 handphone Nokia,‎ 1 timbangan digital, 1 pack plastik bening, 1 kotak permen Mentos, serta 2 plastik warna hijau dan biru.

"Sedangkan barang bukti disita dari terlapor SF, yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,30 gram,‎ satu kaca pirex, satu bong, dan 1 handphone merk Vivo warna hitam," lanjut Paur Humas Polres Rohul.

Kedua tersangka ditangkap berawal informasi diterima personel Satres Narkoba Polres Rohul, Senin (11/11/2019), bahwa di areal kerja PT Ekadura Indonesia sering dijadikan tempat transaksi sabu.‎

‎Mendapat informasi, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Selasa sore (12/11/2019) sekira pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di gubuk yang letaknya di areal kuari PT Ekadura Indonesia," jelas IPDA Feri. Hasil penggeledahan badan dan tempat sekitaran gubuk tempat kedua tersangka duduk, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk‎ 4 paket diduga sabu.

Saat diintrogasi, tersangka SF mengaku 1 paket diduga sabu tersebut baru dibelinya dari tersangka JT yang dibelinya seharga Rp200 ribu. Sedangka tersangka JT mengaku 3 paket diduga sabu yang dibawa dan ‎dijualnya kepada SF didapatnya dari teman wanitanya inisial IDA.

"Saat dilakukan pencarian‎ terhadap saudari IDA, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," pungkas IPDA Feri Fadli, dan mengaku kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres guna proses dan penyelidikan lebih lanjut.(tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top