• Home
  • Hukum
  • PN Bengkalis Gugurkan Kasus Praperadilan Tersangka Narkoba

PN Bengkalis Gugurkan Kasus Praperadilan Tersangka Narkoba

Jumat, 15 November 2019 | 14:09
tnr
RIAUGREEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah menggugurkan Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka narkoba jenis sabu Adi Saputra ke Polsek Rupat, Kamis (14/11/2019) pagi.

Perkara yang diajukan gugatan oleh tersangka ini, terkait penanganan narkotika jenis sabu yang ditangani Unit Reskrim Polsek Rupat, dengan nomor Laporan Polisi : LP/ 09/ X/ 2019/ Riau/ Bks/ Sek- Rupat, tanggal 03 Oktober 2019.

Sidang putusan dengan Hakim Tunggal Anisa Setiawati, SH ini, agenda sidang ke enam tersebut juga memutuskan, bahwa biaya yang timbul atas perkara Praperadilan dibebankan kepada Negara.

Hadir dalam sidang putusan praperadilan ini, kuasa hukum dari Polsek Rupat IPTU Aprinaldi S.H. M.H, IPDA Hasan Basri, S.H dan  BRIGADIR Efendi Ali, S.H.

Atas putusan PN Bengkalis ini, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto ketika dihubungi menyampaikan, bahwa yang dilakukan Polsek Rupat tersebut terbukti telah tercapainya penegakan hukum yang profeisional.

"Memang, setiap warga negara diberi hak untuk melakukan praperadilan. Dan dengan putusan dari Hakim PN Bengkalis tersebut membuktikan, bahwa apa yang telah dilakukan anggota Polsek Rupat, tidak melanggar SOP dalam bertugas, "terang Kapolres.

Sebelumnya, menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasubag Humas Iptu B. Purba. SH, bahwa jajaran Polsek Rupat, berhasil pengamanan peredaran narkoba dengan menangkap dua pelaku di Jalan Subrantas RT 21 RW 07 Sungai Injab Kel. Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis, Kamis (03/10/19) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Sungai Injab, Kel. Terkul, Kec. Rupat inisial AS (31) dan AA (29) dengan barang bukti 1 unit mobil sedan toyota carona warna merah BM 1794 FM, 1 paket sabu 1 Gram, 2 buah mancis, 1 buah pipet.

Selanjutnya 3 buah bukti transfer uang ke rekening Iskandar, uang tunai Rp. 220 ribu, 1 buah pisau dan sarungnya, 1 buah ATM Bank BNI, 1 lembar STNK beserta kunci mobil Toyota carona warna merah, dan 1 buah gunting.

Awal penangkapan, bahwa pada awalnya hari Kamis 03 Oktober 2019 mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu dibawa menggunakan mobil sedan warna merah.

Saat dilakukan lidik, sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat Mobil sedan sesuai informasi tersebut, sedang melintas di jalan Subrantas Kel. Pergam dengan sangat kencang.

Selanjutnya petugas berusaha menghentikan mobil tersebut. Tetapi supir tidak mengindahkan dan malah melawan petugas di lapangan. Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi pengendara tersebut tetap tidak menghentikan mobilnya.

Kemudian petugas melakukan pengejaran, mobil sedan yang kendarai tersangka tersebut, dengan sengaja menyerempet sebelah kiri mobil petugas, karena ingin mendahului mobil tersangka.

Disebutkan, karena sudah membahayakan, petugas berusaha menembak bagian ban mobil tersangka, dengan maksud untuk menghentikan mobil tersebut, namun belum berhasil. Dan setelah melakukan pengejaran lebih kurang 1 jam, petugas baru dapat mengberhentikan mobil tersebut.

Lantas, keduanya AS dan AA berhasil diringkus. Namun menurut keterangan AS, pria bernama ERI yang duduk di bangku belakang mobil, membawa sebuah tas samping warna hitam berhasil kabur ke arah kebun.

Sedangkan AA sempat ditembak polisi diarah punggung, karena melawan petugas, dan langsung dilarikan ke RSUD Dumai untuk mendapatkan perawatan.

Setelah sampai di Polsek Rupat mobil yang dikendarai pelaku dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh kedua pelaku dan 1 orang warga, sengan menemukan sejumlah barang bukti tersebut yang diletakkan dilantai jok belakang supir. (tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top