• Home
  • Hukum
  • Mantan Kades di Pelalawan Terlibat Gratifikasi

Mantan Kades di Pelalawan Terlibat Gratifikasi

Rabu, 09 Oktober 2019 | 13:11
net
RIAUGREEN.COM - Seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Pelalawan, harus menikmati sisa hidupnya, dibalik terali besi. Ia adalah, mantan Kades Sering Kecamatan Pelalawan, M. Yunus (64) terlibat kasus gratisfikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Kasus yang melilit M. Yunus ini bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan beberapa bulan silam atas laporan seorang korban.

Selasa (8/10/19) Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasusnya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Hal tersebut, menyusul berkas yang ditangani Satreskrim lengkap alias P21.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim R. S.Ik malalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik mengungkapkan kasus yang menjerat mantan Kades Sering ini, adalah kasus gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan penerbitan SKGR di desa Sering," terang Kasat Reskrim Teddy.

Unit Tipikor Satreskrim, sudah menetapkan mantan Kades ini kata Kasat Teddy sebagai tersangka dua bulan yang lalu. "Setelah rangkaian pemeriksaan, berkasnya lengkap, langsung kita limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari," ujar Teddy.

Kasus ini sebut Teddy bermula laporan seorang korban bernama Jefridin. Dimana pada tahun 2014 korban ingin mengurus SKGR lahannya, kepada M Yunus saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi dipersulit oleh yang bersangkutan.

Kala itu, korban mencoba menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yang dijabat Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR ini, hingga pelaku Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin.

Hanya saja, pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil dengan total 100 persil SKGR yang bakal diterbitkan.

"Jika ditotal Rp 200 juta, korban setuju dan merealisasikan 50 persen dengan besaran Rp 100 juta. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu SKGR tak kunjung selesai," tandas Kasat.

Sementara itu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung bertindak sigap. Terhadap tersangka ini langsung dilakukan penahanan.

Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.(tbn)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top