• Home
  • Hukum
  • Tangani Kasus Karhutla, Polri : Kami Tidak Berhenti Pada Penetapan Tersangka Korporasi PT. SSS

Tangani Kasus Karhutla, Polri : Kami Tidak Berhenti Pada Penetapan Tersangka Korporasi PT. SSS

Senin, 12 Agustus 2019 | 20:25
tbn
JAKARTA, RIAUGREEn>COMKaro Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., kembali menegaskan Polri akan terus melakukan pendalaman terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal tersebut disampaikan Karo Penmas saat diwawancarai di Mabes Polri, Senin (12/8/19).

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas menyebutkan Polri tidak akan berhenti pada penetapan PT. SSS sebagai tersangka korporasi dalam peristiwa Karhutla di Provinsi Riau. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tetapi masih akan kami kembangkan terus kasusnya," ungkap Karo Penmas.

Selain itu mantan Wakapolda Kalteng tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi administrasi kepada PT. SSS dimana sanksi Administrasi tesebut berupa pencabutan izin dan tanah yang mengalami Karhutla tersebut dikembalikan kepada negara. "Jadi kalau terbukti melawan hukum, sanksinya itu adalah administrasi yaitu lahan yang terjadi Karhutla dicabut izinnya," ungkap mantan Wakapolda Kalteng tersebut.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan PT. SSS seagai tersangka korporasi atas kasus Karhutla pada lahan seluas 150 hektare di Palelawan, Provinsi Riau.)tbn

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top