• Home
  • Hukum
  • BNN Amankan 30 Ribu Ekstasi dari Penangkapan Anggota DPRD Langkat

BNN Amankan 30 Ribu Ekstasi dari Penangkapan Anggota DPRD Langkat

Selasa, 21 Agustus 2018 | 12:00
foto int
Ilustrasi
RIAUGREEN.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengamankan puluhan ribu butir narkotika dalam penangkapan anggota DPRD Langkat, Sumatra Utara dari Fraksi Partai Nasdem Ibrahim Hasan. Sebelumnya, BNN juga mengamankan tiga karung sabu seberat 150 kilogram.

"Dari Pemeriksaan barang bukti oleh petugas Bnn,disamping narkotika jenis sabu didalam tiga arung juga ditemukan enam bungkus narkotika jenis ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah 30 ribu butir," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/8).

Ekstasi tersebut, kata Arman, merupakan ekstasi dengan kualitas sangat baik. Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti, maka dia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sebelumnya BNN menangkap anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu Sumatera Utara, dalam operasi yang dilakukan Ahad (19/8) hingga Senin (20/8). Pada pelaku, didapati tiga karung sabu.

Arman menjelaskan, selain Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat. "Penangkapan Kapal di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan," kata Arman.

Pada Ahad (19/8) sekira pukul 14.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Kapal Kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka yang dilakukan oleh Operasi Gabugan BNN Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara.

Penangkapan itu, kata Arman merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara. Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan sejumlah karung berisikan narkoba. "Adapun penangkapan di Kapal Kayu tersebut diamankan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika," kata Arman.

Setelah melakukan penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengejaran terhadap Ibrahim di Pelabuhan Susu, yang diduga sebagai pemilik narkoba dan menangkapnya pada Senin (20/8). Selain itu, tim gabungan juga terhadap pemilik Kapal, Rinaldi. "Tim juga melakukan penangkapan terhadap Ibrahim alias Jampok yang merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan Narkotika," ujar Arman.

Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp 1.550.000 dan handphone.

Sebelumnya, Partai Nasdem memecat Ibrahim Hasan. Ibrahim ditangkap BNN karena diduga terlibat jaringan pengiriman tiga karung sabu yang disebut seberat 150 kg.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, Ibrahim Hasan langsung dipecat sebagai kader Nasdem," kata Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Nasdem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu, Senin (20/8).

Untuk diketahui, Ibrahim Hasan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat. Dia ditangkap petugas BNN di pelabuhan Pangkalan Susu, Langkat, Ahad (19/8). Dia diringkus bersama lima orang lain. (*)

Loading...
Sumber: Republika.co.id

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top