• Home
  • Hukum
  • Waspada! Modus Baru Kawanan Begal Menyamar Jadi Polisi

Waspada! Modus Baru Kawanan Begal Menyamar Jadi Polisi

Rabu, 01 Agustus 2018 | 12:55
foto l6
Ilustrasi
RIAUGREEN.COM - Komplotan begal dengan sasaran mobil boks dan kendaraan pribadi marak beraksi di wilayah Jawa Tengah. Untuk melancarkan aksinya, mereka menyamar sebagai anggota polisi lengkap dengan seragam dinas dan lampu pengatur lalu lintas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, dalam waktu sebulan terakhir Subdit ll Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap tiga kelompok begal dengan 10 tersangka. Kelompok pertama di bawah kendali Robert alias Obet yang terdiri empat tersangka.

"Kelompok ini beraksi dengan TKP antara lain Batang, Slawi Tegal, Pekalongan, Lamongan Jatim, dan Bandung. Modusnya, mereka menyaru menjadi anggota polisi dan melakukan curas terhadap mobil boks dan brankas toko," ujar Condro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (1/8/2018).

Kemudian kelompok kedua di bawah asuhan Mujiyanto alias Bagol yang terdiri dari dua tersangka. Mereka juga menyamar sebagai anggota polisi agar aksinya tak mudah diketahui warga. Kelompok ini menyasar kendaraan yang mengangkut bahan baku pembuatan wig dan alis palsu.

"Mereka beraksi di wilayah yang memang di situ ada produksi alis mata dan wig, arahnya menuju Purbalingga (sentra pembuatan wig). TKP-nya Blora, Purworejo, dan Purbalingga. Barang bukti yang diamankan ada satu mobil bermuatan 1,5 ton bahan wig senilai Rp750 juta," terangnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, kelompok ketiga berasal dari Palembang-Lampung yang terdiri empat tersangka. Mereka mengintai orang-orang yang baru keluar mengambil uang dari bank. Kelompok ini banyak beraksi di Slawi Tegal dan Pemalang, dengan cara memecah kaca mobil nasabah bank.

"Total kerugian, barang senilai Rp1,6 miliar, uang Rp250 juta, dan tiga unit truk boks. Sementara yang sudah diamankan oleh petugas adalah barang senilai Rp1,3 miliar, uang tunai Rp150 juta, dan satu truk boks serta dua mobil. Selain itu juga empat sepeda motor yang digunakan sarana kejahatan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jateng sekaligus pengembangan kasusnya. (*)

Loading...
Source: SINDONEWS.com

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top