• Home
  • Hukum
  • Dilan Cabuli Tiga Bocah Umur 7 Tahun di Tempat Ibadah

Dilan Cabuli Tiga Bocah Umur 7 Tahun di Tempat Ibadah

Selasa, 20 Februari 2018 | 11:51
foto merdeka.com
RIAUGREEN.COM - Seorang sekuriti berinisial DL alias Dilan, (36) dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, pria itu diduga mencabuli tiga orang bocah di lantai dua Masjid Al-Amin, Pondok Ungu Permai, RT 07, RW 22, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, Senin (19/2) mengatakan, tersangka diduga mencabuli tiga perempuan berusia tujuh tahun. Masing-masing adalah AY, KP, dan VA.

Menurut Dedy, pencabulan itu diduga dilakukan Dilan selama lebih dari satu kali. Dalam aksinya, ia kerap mengiming-imingi korban dengan duit sebesar Rp 10 ribu. Setelah itu, mereka diajak nonton film porno, kemudian dicabuli hingga titik klimaks.

"Parahnya aksi tersebut dilakukan di dalam tempat ibadah ketika sedang sepi," katanya.

Dikatakan Dedy, ulah bejat pelaku baru diketahui setelah orangtua salah satu korban curiga melihat anaknya yang merasa kesakitan. Usai ditanya, korban mengaku dicabuli Dilan selama beberapa kali.

"Orang tuanya langsung melaporkan kelakuan pelaku ke Polsek Bekasi Utara. Tak lama, orang tua korban lainya menyusul. Sejauh ini baru tiga orang korban," katanya.

Dedy menambahkan, pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

"Jadi selain melakukan penyelidikan, kami juga membuka pengaduan bagi orang tua lain yang merasa anaknya menjadi korban," tandasnya. [*]

Source: merdeka.com

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top