• Home
  • Hukum
  • Ayah Jadikan Putri Kandung Budak Seks Selama 20 Tahun

Ayah Jadikan Putri Kandung Budak Seks Selama 20 Tahun

Kamis, 23 November 2017 | 11:13
Ilsutrasi @merdeka
RIAUGREEN.COM - MP, wanita berusia 30 tahun itu kini menderita gangguan mental. Bagaimana tidak? Selama kurun waktu 20 tahun lebih, ia dijadikan budak seks atau dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, Daeng Taba (73).

Aksi bejat sang ayah bermula saat MP masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Kala itu, ia masih masih berusia sembilan tahun.

"Iya, pertama kali pencabulan terjadi tahun 1995. Sekarang usia korban sudah sudah 30 tahun," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati, saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2017.

Tak terhitung berapa kali Daeng Taba telah meniduri anak kandungnya itu. "(Diperkirakan) ratusan kali, sampai-sampai korban menderita gangguan mental," ujar Kasmawati.

MP juga kerap kali mendapat kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga ancaman akan dibunuh. Itu semua diperoleh MP bila tak menuruti keinginan ayahnya atau melapor kepada orang lain.

Karena itulah, lanjut Kasmawati, selama 20 tahun lebih aksi Daeng Taba menjadikan sang anak sebagai budak seks tak diketahui.

Aksi bejat ayah kandung terhadap putrinya itu akhirnya terbongkar. Ketika itu, istri Daeng Taba, PJ, memergoki sang suami sedang memperkosa MP di ruang televisi. "PJ saat itu baru pulang dari kebun dan langsung masuk ke dalam rumah, ia mendapati anaknya disetubuhi oleh ayahnya sendiri di ruang televisi," Kasmawati memaparkan.

Saat itu, Daeng Taba buru-buru memakai celananya dan menggunakan pakaian untuk menutupi alat kelamin anaknya. Bukannya mengakui kesalahannya, lelaki tua tersebut justru marah dan menampar istrinya.

PJ kemudian membawa anaknya, MP, pergi dari rumah. Ia menginap selama beberapa hari di rumah kerabatnya, hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

"Setelah kami menerima laporan, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," ujar Kasmawati.

Pelaku sekarang meringkuk di sel tahanan Mapolres Maros. Sementara, korban saat ini ditangani oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros karena gangguan mental yang dialaminya.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Iptu Kasmawati.

Source: liputan6.com

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top