• Home
  • Hukum
  • Terkuak Alasan Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan La Nyalla

Terkuak Alasan Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan La Nyalla

Rabu, 28 Desember 2016 | 11:08
capture detik video
La Nyalla Mahmud Mattalitti sujud setelah divonis bebas
RiauGreen.com - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Tapi vonis itu tidak bulat, dua hakim menilai La Nyalla tetap bersalah.

La Nyalla diadili oleh lima hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Anwar dan Sigit. Alasan mereka membebaskan La Nyalla salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan di mana ketiganya dimenangkan oleh La Nyalla. Namun hakim Anwar dan Sigit tidak sependapat dengan hal itu tetapi kalah suara.

"Kerugian negara sudah dikembalikan," ujar Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Mendengar putusan itu, La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk. (source:detik.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top