• Home
  • Hukum
  • Selama Enam Tahun Setubuhi Mantan Murid, Baru Ketahuan Setelah Hamil 2 Bulan

Selama Enam Tahun Setubuhi Mantan Murid, Baru Ketahuan Setelah Hamil 2 Bulan

Sabtu, 24 Desember 2016 | 13:39
Shutterstock
Ilustrasi
RiauGreen.com - Oknum guru Sekolah Dasar di Pangkalpinang, berinisial Mj (52) diamankan Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Rabu (21/12/2016).

Pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan tidak senonohnya terhadap seorang mantan murid yang kini berusia 19 tahun, sebut saja Mawar.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, M Saleh mengatakan Marjo diduga mencabuli Mawar saat gadis itu duduk di kelas VI SD.
Mawar yang kini berusia 19 tahun diketahui sedang hamil 2,5 bulan.

"Korban mengakui sudah diperlakukan tidak senonoh sejak kelas VI SD, dan dilakukan pelaku berulang kali," kata Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).

Atas inisiatif keluarga dan kepolisian, terduga pelaku langsung diserahkan ke Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Marjo mengakui perbuatannya.

"Saat ini kita masih dalami," ujar Saleh.

Perbuatan tidak senonoh Marjo terbongkar saat Mawar hendak tes urine bersama keluarganya.

Tes urine menunjukkan Mawar sedang hamil.

Mendapati hasil itu, keluarga Mawar tidak terima. Dan setelah diusut, terbongkarnya aksi bejat Marjo.

Saleh menegaskan terduga pelaku bisa terjerat pidana dengan hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

"Pelaku dapat dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Penyidik, lanjut Saleh, juga sudah mendapatkan barang bukti seperti hasil visum dan barang bukti lainnya milik korban terkait hal ini.

"Hasil dari keterangan rumah sakit juga korban mengalami kehamilan, dan memang sudah diakui semuanya," imbuh Saleh. (source:tribunnews.com)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top