• Home
  • Ekonomi
  • Perlu Kamu Ketahui, 7 Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai November 2016

Perlu Kamu Ketahui, 7 Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai November 2016

Jumat, 30 September 2016 | 00:27
Foto liputan6.com
RiauGreen.com - Seusai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.

Melansir laman BI, Rabu (21/9/2016), yang dikutip RiauGreen.comdari liputan6.com, Bank Sentral menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.

Adapun pecahan Rupiah yang ditarik, yaitu uang kertas Rp 5.00 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 (tahun emisi 1992), Rp 500 (tahun emisi 1992), Rp 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp 100 (tahun emisi 1991).

Kemudian pecahan Rp 50 (tahun emisi 1991), dan Rp 5 (tahun emisi 1979).
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," menurut penjelasan BI.

Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia. (red)

BERITA LAINNYA
Neraca Perdagangan Riau Surplus US$ 1,31 Miliar
Kamis, 15 Februari 2024 | 20:06
Harga Pinang Kering di Riau Tetap Rp5.600 per Kg
Kamis, 21 September 2023 | 12:01
Riau Penopang Ekonomi Nasional di Wilayah Sumatera
Kamis, 14 September 2023 | 22:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top