• Home
  • Dunia
  • TKI Didakwa Sihir Majikan-Bebas dari Hukuman Mati Akhirnya Pulang ke RI

TKI Didakwa Sihir Majikan-Bebas dari Hukuman Mati Akhirnya Pulang ke RI

Sabtu, 21 November 2020 | 12:23
Istimewa
KBRI di Riyadh Arab Saudi
RIAUGREEN.COM - Tenaga kerja Indonesia (TKI) Lili Sumarni terbang menuju Tanah Air setelah terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Lili dapat kembali menginjakkan kaki di Indonesia setelah mengikuti upaya pembebasan yang panjang, hampir 9 tahun.

Berdasarkan siaran pers KBRI Riyadh, Sabtu (21/11/2020), Lili pulang dengan menumpang pesawat SV 816 dari Riyadh pada Rabu (18/11). Kepulangan Lili dibantu Tim Perlindungan Warga KBRI Riyadh.

Pesawat yang membawa Lili mendarat di Jakarta pada Kamis (19/11) pukul 11.15 WIB. Mengilas balik kasus Lili, KBRI Riyadh menyebut pada 12 Januari 2012, pihaknya mendapatkan informasi ada TKI yang terancam hukuman mati karena diduga menyihir keluarga majikannya.

Kala itu KBRI Riyadh meminta izin kepada otoritas setempat untuk bertemu dengan Lili di Penjara Shagra, yang letaknya sekitar 200 km arah barat laut dari Riyadh. Kemudian, pada 17 Januari 2012, KBRI Riyadh tiba di Penjara Shagra dan bertemu dengan Lili Sumarni, perempuan asal Situbondo, Jawa Timur.

"Saya sangat berterima kasih kepada KBRI Riyadh yang dengan cepat datang dan memberikan dukungan kepada saya," ucap Lili ketika diberi tahu soal pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh.

Enam bulan kemudian, yaitu pada 12 Juni 2012, Pengadilan Shagra menggelar sidang kasus Lili dan mendakwa Lili dengan ancaman hukuman mati. Pada 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra menjatuhkan hukuman mati kepada Lili.

Lili saat itu langsung mengajukan banding melalui pengacaranya yang didampingi KBRI. Di tingkat banding, pembelaan Lili diterima sehingga hukuman matinya dibatalkan.

Pengadilan banding lalu meminta Pengadilan Shagra menyidangkan ulang kasus tersebut. Namun, saat Pengadilan Shagra mengulang sidang, hakim tetap menjatuhkan hukuman mati untuk Lili Sumarni.

"KBRI Riyadh harus selalu hadir untuk memberikan bantuan kepada setiap WNI, terlebih untuk kasus-kasus prioritas yang mendapat ancaman hukuman mati seperti Lili ini. Ini semangat jargon KBRI Riyadh: 'Kami Datang untuk WNI dan NKRI'," kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel ketika menjenguk Lili di Penjara Shagra.

Masih dari siaran pers KBRI Riyadh, Majlis A'la Lil-Qudhot yaitu Dewan Tinggi Para Hakim menetapkan susunan baru hakim yang mengadili kasus Lili setelah adanya putusan tersebut. Pada 6 Desember 2018, akhirnya hakim membacakan penolakan hukuman mati.

Sebagai gantinya, Lili dihukum 8 tahun penjara dan 800 cambukan karena dia tetap diputus bersalah. Mendengar putusan tersebut Lili pasrah. KBRI Riyadh dan pengacara menerima dan menyampaikan keputusan Lili kepada pengadilan.

Keputusan sidang tersebut inkrah dan Januari kemarin masa tahanan Lili habis. KBRI Riyadh berupaya memindahkan Lili dari Penjara Shagra ke Penjara Riyadh agar mempermudah proses komunikasi dan pengurusan penyelesaian administrasi dan persiapan pemulangan.

"Saya menyampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada KBRI Riyadh yang selalu mendampingi saya hingga saya bisa dipulangkan ke Tanah Air," ucap Lili terisak saat akan meninggalkan Arab Saudi, Rabu lalu.

Sementara itu, Dubes Agus Maftuh menilai sosok Lili patut diteladani karena sabar dan tabah menjalani hukumannya. Selama masa tahanan, tambah Agus Maftuh, Lili memanfaatkan waktu untuk menghafal Al-Qur'an.

"Lili ini patut menjadi teladan. Ia dengan sabar dan tabah menjalani hukuman. Bahkan, di tengah hukuman itu, ia tekun menghafalkan Al-Qur'an. Di sisi lain, kita harus menghormati hukum Arab Saudi. Perbuatan sihir di sini memang dapat menyebabkan hukuman mati," tutur Agus.

KBRI Riyadh mengungkapkan terdapat 140 WNI yang overstay dalam pesawat yang ditumpangi Lili, Rabu lalu. Dari 140 WNI, 117 di antaranya diberangkatkan dari rumah detensi imigrasi/deportasi (tarhil) dan 23 lainnya dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh.

Ratusan WNI itu seharusnya dikenai denda 30 ribu riyal per orang. Namun KBRI Riyadh berhasil bernegosiasi. Denda mereka dengan total senilai Rp 15,5 miliar pun bisa dibebaskan.

"Berkaca pada pembebasan WNI hukuman mati sebelumnya, proses pemulangan dapat memakan waktu hingga 1 tahun, sebagaimana terakhir kasus Etty binti Toyib Anwar, terpidana hukuman mati yang dibebaskan KBRI Riyadh dengan diyat sebesar 4 juta riyal (sekitar Rp 15,5 miliar)," tutur Dubes Agus.(detik.com)

BERITA LAINNYA
5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Jumat, 06 Oktober 2023 | 20:00
Usai Dikunjungi Gubri, KBRI Mesir Segera ke Riau
Senin, 19 September 2022 | 12:50
Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Rabu, 07 September 2022 | 19:22
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top