• Home
  • Dunia
  • Perkosa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Nelayan di Malaysia Divonis 202 Tahun Bui

Perkosa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Nelayan di Malaysia Divonis 202 Tahun Bui

Jumat, 18 Oktober 2019 | 10:29
Zaki Alfarabi/detikcom
Ilustrasi
RIAUGREEN.COM - Seorang nelayan di Malaysia dijatuhi vonis total 202 tahun penjara setelah mengaku bersalah telah memperkosa dan mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Pria berusia 36 tahun ini juga divonis 23 kali hukuman cambuk.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (18/10/2019), nelayan yang tidak disebut namanya ini dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, pencabulan dan berhubungan intim secara tidak wajar dengan anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Tindakan bejat ini dilakukan selama tiga tahun terakhir sejak April 2016, saat korban baru berusia 12 tahun. Total ada 22 dakwaan pidana, termasuk dakwaan pemerkosaan dan tindakan tak senonoh, yang dijeratkan terhadap nelayan ini. 

Dalam persidangan pada 11 Oktober lalu, nelayan ini mengaku bersalah atas enam dakwaan pencabulan, namun membantah telah melakukan pemerkosaan. Namun belakangan, dia mengubah keterangannya dan mengaku bersalah atas 22 dakwaan pidana yang dijeratkan terhadapnya. 

Diungkapkan dalam sidang bahwa pria ini juga merekam video tak senonoh dengan telepon genggamnya. Seluruh tindakan bejat pria ini dilakukan di rumahnya di Kampung Tersusun Baru, Lekir, Perak antara April 2016 hingga 29 September tahun ini. 

Meski dijatuhi vonis 202 tahun penjara, pria ini hanya akan menjalani masa hukuman selama 38 tahun karena hakim memerintahkan agar sebagian besar hukumannya dijalani secara bersamaan dan beberapa secara berurutan, terhitung dari tanggal dia ditangkap pada 30 September lalu.

Dinyatakan dalam persidangan bahwa pria ini telah melakukan aksi bejatnya saat ibunda korban, yang telah bercerai dengannya namun masih tinggal serumah, sedang pergi keluar atau sedang tidur di kamar berbeda.

Ibunda korban baru menyadari bahwa anaknya diperkosa dan dicabuli mantan suaminya setelah melihat foto-foto di dalam SD card milik pelaku pada 30 September lalu. Sang ibunda langsung melapor polisi pada hari yang sama dan pelaku ditangkap.

Dalam pernyataan yang dibacakan di sidang, korban mengaku takut terhadap ayah tirinya karena dia mengancamnya untuk tidak memberitahu orang lain. Korban mengaku dirinya benci ayah tirinya dan sangat senang saat mengetahui ibundanya bercerai.

"Korban telah dimanfaatkan oleh terdakwa untuk kepuasan seksualnya. Korban mengalami trauma," sebut jaksa penuntut, Naidatul Athirah Azman, saat meminta hukuman yang membuat jera pelaku.(detik.com)

BERITA LAINNYA
5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Jumat, 06 Oktober 2023 | 20:00
Usai Dikunjungi Gubri, KBRI Mesir Segera ke Riau
Senin, 19 September 2022 | 12:50
Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Rabu, 07 September 2022 | 19:22
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top