• Home
  • Dumai
  • Mantan Kadishub Dumai Ditahan di Prodeo Tipokor Pekanbaru
Korupsi PAD Terminal Barang

Mantan Kadishub Dumai Ditahan di Prodeo Tipokor Pekanbaru

Selasa, 26 Mei 2015 | 18:06:06
TI dan AC Ditahan Kejari Dumai
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Negeri Dumai Senin (25/5/2015) resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai TI dan mantan bendahara Dishub Dumai AC atas dugaan korupsi retribusi terminal barang Dishub Dumai tahun 2013 dan 2014 setelah berkas pemeriksaanya dinyatakan lengkap atau P21.
 
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB di kantor kejaksanaan negeri Dumai setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2014 lalu oleh Kejaksaan Negeri Dumai.
 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai Hendarsyah, kepada wartawan mengatakan perkara korupsi retribusi terminal barang Dishub Dumai telah memasuki tahap kedua. "Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 TI dan AC tersangka hari ini Senin (25/5) resmi kita tahan," ujarnya.
 
Dijelaskannya, saat diperiksa di kantor kejaksaan negeri Dumai para tersangka datang didampingi pengacaranya. "Saat diperiksa para tersangka datang didampingi pengacara mereka masing-masing," jelasnya.
 
Masih kata Hendarsyah, TI dan AC hari ini juga Senin (25/5/2015) akan langsung dibawa ke Pekanbaru untuk dititpkan di rumah tahanan Tipikor Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit bhayangkara Polres Dumai.
 
Terkait kerugian negara, Kasi Pidsus menegaskan bahwa kerugian negara mencapai Rp.1 Milyar. "Kerugian sekitar Rp.1 Miliar. Jumlah tersebut hasil temuan Januari 2013 hingga Juni 2014. Dan barang bukti yang kita sita salah satunya dokumen. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tukasnya.
 
Selain TI dan AC, tersangka lain atas dugaan korupsi restribusi terminal barang Dishub Dumai adalah TMN. TMN hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kejaksaan negeri Dumai masih terus melakukan pencarian terhadap TMN.
 
"Kita masih terus melakukan pencarian terhadap TMN. TMN saat ini masuk dalam DPO," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai Hendarsyah. (red)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top