DUMAI, POROSRIAU.COM – Praktik perjudian dengan modus gelanggang permainan (Gelper) masih tetap buka, meskipun pekan lalu tim dari jajaran Polda Riau melakukan penggerebekan di Golden Gamezone di Jalan Hasanuddin,Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Jum'at (11/09/2020) sore. Polda Riau diminta turun kembali untuk menuntaskan.
Berdasarkan pantauan
wartawan dilapangan, praktik perjudian persis sama dengan Golden Gamezone itu
juga masih aman-aman saja membuka usahanya di sejumlah titik seperti di Jalan
Merdeka dan jalan Sultan Diponegoro serta di Jalan Tegalega.
Menyikapi hal ini,
pengamat Hukum dan Sosial Kota Dumai, Fatahudin meminta tim Polda Riau untuk turun kembali menuntaskan
penindakkan terhadap maraknya praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum
Polda Riau.
"Kita minta Polda Riau
turun kembali menuntaskan maraknya dugaan praktik perjudian. Kita harap tidak
hanya di Kota Dumai. Informasinya, di Kabupaten Rohil, Bengkalis dan Kota
Pekanbaru juga persoalannya sama. Tindak dan tuntaskan,"tegas Fatahudin
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK
saat disoal masih maraknya aktivitas perjudian pasca penggerebekan oleh tim
Polda Riau, seakan tanpa kejadian dan ditanya apa langkah Polda Riau
selanjutnya melalui whatsApp Kamis (17/09/2020) hingga berita ini diturunkan
belum juga menjawab. Saat dihubungi melalui telpon seluler, Sunarto juga tidak
menjawab panggilan.
Sebelumnya,Anggota
Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Poengky Indarti menegaskan,jika ada
yang keberatan dengan Polisi, silahkan laporkan ke Propam (Profesi dan
Pengamanan) selaku pengawas internal atau kepada Kompolnas selaku pengawas
eksternal.
Pernyataan ini
disampaikan, Poengky Indarti menanggapi dugaan tebang pilihnya pihak Kepolisian
Resor (Polres) Dumai menindak perjudian yang marak di Kota Dumai dengan
indikasi penyalahgunaan izin Gelper.
"Saya tidak mau
spekulasi. Harus clear semuanya.Laporan harus jelas dan berimbang, Kalau ada
yang keberatan dengan polisi,silahkan lapor Propam selaku pengawas internal
atau Kompolnas selaku pengawas eksternal," kata Poengky saat dikonfirmasi
via whatsApp, Rabu (09/08/2020).
Menyoal dugaan
penyalahgunaan izin Gelper untuk perjudian,Poengky menegaskan, bahwa itu sudah
tindakan kejahatan, "Itu namanya kejahatan dan polisi wajib melakukan
Lidik Sidik,"tegasnya.
Dugaan tebang
pilihnya aparat hukum membongkar dan menindak perjudian berkedok Gelper
di Kota Dumai memancing reaksi dan tafsir beragam di tengah masyarakat.
Menyikapi hal ini,Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Riau,
Noor Aufa, SH, CLA, menyatakan bahwa harus ada langkah tegas dari aparat hukum.
Berantas atau legalkan.
Pernyataan
lugas dan tegas itu disampaikan oleh pengacara muda tersebut, menyikapi
dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terhadap kontroversi perlakuan
aparat hukum terhadap Gelper yang ada
"Secara substansi,
ada dua otoritas kewenangan dapat menindak terhadap dugaan penyalahgunaan izin
Gelper ini. Pertama, pihak pemberi izin dalam hal ini Pemko Dumai dapat menarik
atau mencabut izinnya. Peranan Satpol PP sebagai penegak aturan daerah tentunya
dipertanyakan. Kedua, tentunya tindakan hukum jika unsur perjudian terpenuhi
dilakukan pihak kepolisian. Tidak boleh ada tebang pilih. Berantas semuanya
atau legalkan saja," tegas Noor Aufa, Rabu (19/08/2020) di Dumai.
Tentunya, imbuh
Noor Aufa, jika persepsi tebang pilihnya aparat hukum terhadap pelaku perjudian
ini tidak dapat dijelaskan sejelas-jelasnya, tentu akan melahirkan reputasi
yang tidak elok bagi institusi hukum itu sendiri secara kelembagaan.
Jika ada niat Pemko
Dumai ini untuk melegalkan perjudian, beber Noor Aufa lebih lanjut,maka
kontroversi ini akan berhenti sampai disini. Selanjutnya, tentu perlu ada
kajian mendalam terkait rancangan regulasinya.
"Jika perjudian dilegalkan, maka tidak ada lagi tindakan hukum terhadap aktivitas perjudian.Otomatis, kontroversi yang terjadi terhadap dugaan aktivitas perjudian berkedok Gelper dan tebang pilihnya tindakan aparat hukum akan berhenti. Tentunya, butuh kajian yang komperehensif," papar Noor Aufa (rul)