• Home
  • Dumai
  • Kapolres Dumai Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pengedar 7 Kilogram Shabu

Kapolres Dumai Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pengedar 7 Kilogram Shabu

Rabu, 26 Februari 2020 | 10:08
RIAUGREEN.COM - Kapolres Dumai Pimpin Konferensi pers Penangkapan Pelaku Pengedar 7 kilogram sabu-sabu yang dibungkus ke dalam 7 paket besar kemasan teh hijau yang berhasil diamankan dari tangan tersangka inisial AH (27) warga Dumai saat melintas di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai (26/2/2020).

Barang tersebut dibawa menggunakan tas ransel berwarna merah hitam, tersangka membawanya dengan mengendarai sepeda motor. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim Polres Dumai dengan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk petugas yang dipimpin oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar.

Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira saat menggelar konferensi pers di Polres Dumai, Selasa (25/2/2020) didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Dumai.

Kapolres menceritakan kronologis pengungkapan transaksi narkoba. Berawal informasi dari masyarakat yang diterima tim khusus yang dipimpin Wakapolres Dumai pada Kamis (20/2/2020).

"Mendapat informasi bahwa akan ada masuk narkoba jenis sabu sabu dari Malaysia menuju pelabuhan tikus di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai tim langsung melakukan pengintaian," kata Kapolres.

"Infirmasi yang kami terima, barang bukti sabu-sabu akan dijemput oleh seseorang dengan mengendarai sepeda motor," tambahnya.

Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 00.20 WiB, tim berhasil mengidentifikasi kurir yang akan menjemput barang bukti sabu-sabu dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.

Tim berhasil mengamankan pelaku inisial AH berikut barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus besar di Jalan Arifin Ahmad Kel Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

AH langsung diinterogasi dan mengaku diperintah oleh ES (27) warga Pekanbaru dan NT (29) (istri ES) asal Bengkalis untuk menjemput sabu-sabu tersebut. AH dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, upah baru dibayar Rp10 juta melalui transfer bank.

Hasil pengembangan dari keterangan AH, tim juga berhasil mengamankan PA (20) warga Dumai sekitar pukul 14.07 WIB di Jalan Diponegoro Kota Dumai. PA sendiri berperan mengambil barang tersebut dari tangan AH.

Hasil interogasi, PA memgaku mendapatkan perintah via call dari tersangka ES untuk menjemput dan mengambil barang bukti sabu dari tangan AH, PA dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan barang tersebut ke Pekanbaru.

PA sendiri mengaku sudah menerima DP atas upahnya sebesar Rp2,5 juta melalui transfer dan akan digunakan untuk modal mengirim barang tersebut.

Polisi terus melakukan pengembangan jaringan tersebut, Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, Wakapolres yang memimpin langsung operasi tersebut membagi personel menjadi 2 regu untuk mengejar otak dari sindikat Narkoba ini.

Tim 1 dengan membawa tersangka PA berangkat ke Pekanbaru untuk menangkap  ES juga sebagai pembeli.

Tersangka ES diketahui keberadaannya sedang di Lapas Kelas II A Pekanbaru Prov Riau karena dalam proses menjalani masa hukuman atas kasus yang sama yaitu narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara Tim 2 berangkat ke Bengkalis untuk menangkap tersangka NT. 

Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 18.07 WIB Tim 2 berhasil mengamankan tersangka NT yang berhasil diamankan petugas di kediamannya Jalan Bantan Kabupaten Bengkalis.

"Jumlah tersangka 6 orang. Barang bukti yang berhasil kita amankan 7 (tujuh) paket besar diduga sabu-sabu seberat 7 kilogram, 3 (tiga) unit sepeda motor, 2 (dua) lembar STNK sepeda motor, 9 (sembilan) unit handuk, 3 (tiga) lembar KTP, 8 (delapan) kartu ATM, 1 (satu) tas ransel berwarna hitam-merah, 3 (tiga) lembar buku tabungan, 6 (enam) lembar Sim Card seluler dan 3 (tiga) lembar SIM," ungkap Kapolres.

Terakhir Kapolres mengatakan bahwa para tersangka dituntut dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup. (tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top