DUMAI, RIAUGREEN.COM - Sebanyak 35 orang warga asing asal Bangladesh yang diamankan Polres Dumai beberapa waktu lalu hingga kini masih berada dalam pengawasan Imigrasi Klas II Dumai.
Ditulis tribun, tampak di Kompleks Kantor Imigrasi Klas II Dumai pada Jumat (12/7/2019), seluruh imigran tersebut masih menempati rumah detensi.
Kepala Imigrasi Klas II Dumai Gelora Adil Ginting mengatakan, Senin (15/7/2019) seluruh imigran akan dikirim ke Imigrasi Provinsi Riau.
"Rencananya akan kita kirim ke Rumah Detensi Imigran Imigrasi Provinsi Riau di Pekanbaru Senin (15/7/2019) nanti," ungkapnya dikutip tribun.
Diakuinya, proses pemindahan para imigran berjalan lambat karena harus dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan ke Pekanbaru.
Gelora bercerita, pada saat penangkapan para imigran berjenis kelamin laki-laki keseluruhan itu diduga merupakan objek perdagangan manusia.
Namun, setelah diperiksa secara mendalam, ternyata seluruh imigran tersebut berstatus sebagai pendatang resmi yang dilengkapi pasport dan berkas-berkas pendukung lainnya.
"Setelah diperiksa, semuanya pegang tiket PP via Malaysia dan resmi beserta surat-suratnya," terangnya.
Masalah baru muncul ketika para imigran akan dipulangkan dengan tiket yang mereka kantongi ke negara asalnya di Bangladesh.
Pada saat dicek, ternyata seluruh tiket tersebut sudah dinonaktifkan oleh oknum tak dikenal.
"Nah, pas dicek tiketnya ternyata sudah di-reject oleh siapa, kita tak tahu," papar Gelora.
Gelora menyebut, berdasarkan peraturan keimigrasian para imigran berhak tinggal selama 30 hari sebelum dipindahkan ke Rudenim.
"Begitu masuk rudenim, mereka sudah dalam wewenang Imigrasi Provinsi Riau. Segala biaya hidupnya akan ditanggung negara sampai mereka nanti bisa dipulangkan," tandasnya. (*)