• Home
  • Dumai
  • DPRD Dumai Gelar Paripurna LKPJ Walikota Dumai Tahun Aggaran 2018

DPRD Dumai Gelar Paripurna LKPJ Walikota Dumai Tahun Aggaran 2018

Selasa, 28 Mei 2019 | 10:17
DUMAI, RIAUGREEN.COM - DPRD Kota Dumai menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Dumai tahun anggaran 2018, Selasa (9/4/2019).

Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Dumai Gusri Effendy didampingi unsur pimpinan dewan serta para anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, perwakilan OPD dan undangan lainnya. Nota pengantar LKPJ disampaikan langsung oleh Walikota Dumai, Zulkifli As.

Mengawali pembukaan paripurna, Ketua DPRD Gusri Effendy pada kesempatan itu mengatakan, Ia beserta Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Dumai menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Walikota Dumai beserta jajarannya serta hadirin-hadirat jemputan majelis sekalian yang telah berkenan hadir memenuhi undangan pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.

"Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kota Dumai. Dari 30 orang anggota DPRD Kota Dumai. Yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 18 orang. Dengan demikian Quorum Rapat telah terpenuhi, sehingga Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai hari ini dapat dilaksanakan," ucapnya.

Gusri menekankan rapat paripuna hari ini mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, disebutkan bahwa Kepala daerah WAJIB menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kemudian Kepala Daerah menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran menjadikan dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi Pengawasan dan untuk melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, sekurang-kurangnya menjelaskan diantaranya, arah kebijakan umum pemerintah daerah yang memuat Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, dan Prioritas Daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi yang memuat Penyelenggaraan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, penyelenggaraan tugas pembantuan, yang meliputi tugas pembantuan yang diterima dan tugas pembantuan yang diberikan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, sekurang-kurangnya menjelaskan ebijakan dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan kegiatan, Permasalahan dan solusi.

"Berkenaan dengan hal diatas, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran juga merupakan bahan bagi DPRD untuk mengikuti dan mengawasi jalannya pemerintah daerah secara manajemen administrasi pemerintahan dan administrasi pembangunan. Alhamdullilah pada tanggal 28 Maret 2019 Walikota Dumai telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018, melalui surat Nomor 050/487/Bappeda Tanggal 25 Maret 2019 perihal Penyampaian LKPJ Walikota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2018," tutur Gusri.

Sebagai tindaklanjutnya maka rapat paripurna pada hari ini, Walikota Dumai akan menyampaikan dihadapan kita semua LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2018. Mengingat pentingnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada Rapat Paripurna hari ini, kami mengajak segenap anggota dewan yang terhormat serta hadirin sekalian untuk menyimak dan memperhatikan dengan seksama penjelasan Walikota Dumai terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018.

Kemudian setelah dipersilahkan Walikota Dumai, Zulkifli AS, selanjutnya membacakan Laporan LKPJ akhir, Pria yang akrab disapa Zul As tersebut diantaranya menyampaikan tentang Potensi Unggulan Daerah, Kondisi Ekonomi yang terdiri dari perkembangan PRDB dan Pertumbuhannya. Kemudian Masalah Kemiskinan, Investasi, dunia pendidikan dan bidang lainnya

Setelah usai membacakan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018 Kota Dumai, Walikota Dumai menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan sidang.

Pada akhir waktu sidang, Pimpinan dan segenap anggota Dewan menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Walikota Dumai yang telah menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018.

"Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 171 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai, dinyatakan bahwa mekanisme pembahasan LKPJ setelah penyampaian LKPJ oleh Walikota dilanjutkan dengan Pemandangan Umum fraksi dalam rapat paripurna. Untuk maksud tersebut maka penyampaian pandangan umum fraksi Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 April 2019, pukul 14.00 Wib," tutup Gusri. (r1/parlementaria)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top