• Home
  • Dumai
  • Nyolong di Kedai Warga, Remaja di Dumai Bonyok Dibogem Massa

Nyolong di Kedai Warga, Remaja di Dumai Bonyok Dibogem Massa

Sabtu, 22 September 2018 | 12:41
DUMAI, RIAUGREEN.COM - LS (23) remaja pengangguran ini babak belur usai kepergok warga saat mencuri disalah satu warung di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Aksi nekat remaja itu dilakukan bersama 2 orang rekannya DN (18) dan JS (17), Minggu (16/09/2018) kemarin.

Perbuatan 3 remaja ini tergolong nekad, dimana sebelum melancarkan aksinya. Mereka sempat memantau situasi dan berbagi tugas. Berbekal sebuah martil DN dan JS melancarkan aksinya dengan merusak gembok pintu belakang kedai, sementara itu LS berada di depan kedai untuk memantau situasi.

Tak butuh waktu lama, pelaku dengan cekatan merusak gembok dan berhasil menguras habis sejumlah rokok yang uang yang terdapat didalam kedai kelontong itu.

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh pemilik warung saat dirinya pulang membeli gas. Dirinya curiga ketika melihat pintu belakang warungnya terbuka. Korban sontak terkejut saat mengetahui uang Rp 1,5 Juta di dalam toples dan sejumlah rokok dagangannya raib.

Mengatahui kedainya dibobol. Korban kemudian memeriksa ke belakang warung, benar saja dirinya melihat seseorang yang berlari kearah semak-semak itu. Tanpa ragu korban berusaha mengejar yang diduga pelaku tersebut. Dalam pengejaran itu dua pelaku berhasil kabur dan terlihat membuang sebuah tas yang berisi sejumlah rokok berbagi merek.

Naas dialami pelaku LS (23), usahanya untuk melarikan diri berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang mengetahui aksi tersebut. Masa yang kesal atas kejadian itu, lantas menghadiahi bogem pada pelaku hingga babak belur.

Mendapati adanya laporan itu, Personil Polsek Medang Kampai langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara guna mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

"Usai mengamankan pelaku beserta barang bukti. Personil kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan lakukan olah TKP," ujar Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi SH kepada Xnewss.com, Selasa (18/09/2018).

Lanjut AKP Ade menceritakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku LS. Aksi pencurian disertakan pemberatan itu lakukan pelaku beserta 2 orang rekannya.

Loading...
"Sehari setelah kejadian, tim Opsnal Polsek Medang Kampai kembali berhasil mengamankan dua remaja DN dan JS yang ikut terlibat dalam aksi tersebut," jelasnya.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan(curat) sehingga mereka teranca hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (xnewss)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top