• Home
  • Dumai
  • Joko Widodo Diperiksa KPK Terkait Kasus Sekda Dumai M Nasir

Joko Widodo Diperiksa KPK Terkait Kasus Sekda Dumai M Nasir

Jumat, 18 Mei 2018 | 22:24
RIAUGREEN.COM - Nama Joko Widodo masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/5/2018).

Dalam jadwal, Joko Widodo tercatat sebagai karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir),"ujar Jubir KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat sesaat tadi.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi di Bengkalis ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Penetapan terhadap Sekda Dumai itu sebagai tersangka, lantaran sebelumnya Nasir pernah menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek itu berlangsung.

Penetapan tersangka atas Hobby dan Nasir dilakukan penyidik KPK, lantaran keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [rok]

Inilah.com


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top