• Home
  • Dumai
  • Pakai Kayu Broti, Suami di Dumai Ini Pukul Istrinya Hingga Tewas, Lalu Menguburkannya

Pakai Kayu Broti, Suami di Dumai Ini Pukul Istrinya Hingga Tewas, Lalu Menguburkannya

Jumat, 09 Maret 2018 | 22:47
Foto Dika
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kepolisian Resort (Polres) Dumai berhasil mengungkap identitas tulang belulang yang diduga kuat korban pembunuhan di kampung baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. 

Tulang belulang itu berhasil ditemukan pihak kepolisian pada 23 Februari 2018 lalu di Perkebunan Sawit Jalan Garuda, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. 

Kasus ini berhasil diungkap atas keterangan saksi dan sejumlah barang bukti berupa tas, hp dan kayu yang digunakan untuk memukul korban tidak jauh dari temat korban dikubur oleh tersangka. 

Korban yang tinggal tulang belulang tersebut diketahui bernama Erlina (36) warga Jalan Pawang Sidik, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Sedangkan pelaku pembunuhan inisial MR usia 19 tahun yang merupakan suami dari pernikahan siri pada Desember 2017 lalu. Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polisi.

Kepala Polres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan, kejadian,  bermula saat pelaku hendak mengembalikan korban ke rumah orang tuanya, karena sebelumnya sang suami memutuskan untuk berpisah.

" Namun diperjalanan korban meminta diantarkan ke rumah mantan pacarnya. Mendengar pernyataan Istrinya sang suami cemburu dan naik pitam lalu mereka terlibat cekcok di perjalanan," Terang Kapolres dalam keterangan persnya, Jumat (9/2/2018).

Perkelahian terus berlanjut selama perjalanan, pelaku makin emosi ketika korban menendang perut pelaku sebanyak tiga kali. Lalu pelaku memukul dada korban dan menghantukkan kepala korban pada pohon sawit. Korban masih melawan, pelaku makin emosi hingga akhirnya mengambil kayu broti dan memukul korban hingga meninggal dunia.

" Mengetahui korban sudah meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban dan membenamkan kedalam parit berlumpur. Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Tanjung Merawa, Provinsi Sumatera Utara. Sumatera Utara dikediaman neneknya," jelas Kapolres.

Terakhir Kapolres menambahkan, pelaku diamankan pada Senin (5/3/2018) di kediaman neneknya di Tanjung Merawa, Provinsi Sumatera Utara.

" Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukas Kapolres. (ka)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top