• Home
  • Dumai
  • Tak Sampai Seminggu, Polres Dumai Ungkap Kasus Pencurian Senilai Ratusan Juta Rupiah

Tak Sampai Seminggu, Polres Dumai Ungkap Kasus Pencurian Senilai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 24 Januari 2018 | 16:13
RIAUGREEN.COM, DUMAI - Tak sampai seminggu, Kepolisian Resort (Polres) Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian senilai Rp. 465 juta yang terjadi pada Kamis (18/1/2018) sekira pukul 11.45 WIB, di Jalan P. Diponegoro tepatnya di depan Bank BNI, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Dalam pengungkapan ini, Polres Dumai menangkap dua tersangka di Kota Pekanbaru. Dimana, kedua tersangka merupakan warga Kota Pekanbaru dengan inisial WH (46) dan R (34).

"Kedua tersangka kita amankan di Kota Pekanbaru. Namun, keduanya memiliki peran yang berbeda. Yang mana WH berperan sebagai pelaku yang memantau korban saat berada di dalam Bank. Sedangkan R berperan yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU dengan Nopol BM 5179 LQ untuk membuntuti korban dan meletakkan besi yang telah diruncingkan didekat ban mobil sewaktu mobil yang dikendarai korban berhenti dilampu merah, tepatnya di depan Polres Dumai," terang Kepala Polres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan didampingi Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awalludin Syam dalam press release, Rabu (24/1/2018) di Mapolres Dumai.

Lanjut Kapolres, motif yang dilakukan kedua tersangka yakni ingin mendapatkan uang dalam waktu singkat guna memenuhi kebutuhan sehari - hari. 

"Sedangkan, modus operandi ialah tersangka membuntuti korban dari Bank, kemudiaan tersangka meletakkan besi yang diruncingkan di ban sebelah kiri yang dikendarai korban dan pada saat korban memperbaiki ban mobil, tersangka langsung mengambil uang yang berada di dalam mobil tersebut," beber Kapolres.

Dijelaskan AKBP Restika, kronologis kejadian, pada hari Kamis (18/1/2018) sekira pukul 11.45 WIB, Kuanda (Pelapor,red) warga Bagan Besar bersama saksi datang dari Jalan Bintan menuju Bank BRI dengan menggunakan mobil Pajero dengan Nopol BM 1735 NZ yang dikemudikan oleh saksi. Setiba di Bank BRI saksi memarkirkan mobil tersebut di Parkiran Bank BRI dan selanjutnya pelapor masuk kedalam Bank BRI untuk mengambil uang sebesar Rp.250 juta.

Setelah itu, pelapor dan saksi menuju ke Bank BNI di Jalan P. Diponegoro untuk kembali mengambil uang sebesar Rp.215 juta. Namun pada saat pelapor kembali ke mobil terlihat mobil dalam keadaan ban yang telah kempes. Selanjutnya pelapor dan saksi sibuk mengganti ban mobil, pelaku yang berjumlah lima orang beraksi mengambil uang di dalam mobil tersebut. 

Selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan berhasil menangkap dua orang pelaku di Kota Pekanbaru.

Selain menangkap kedua tersangka, Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp. 115.000.000, Besi yang di runcingkan, Sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan nopol BM 5179 LQ, STNK Sepeda motor Suzuki FU warna hitam dengan nopol BM 5179 LQ dan 1 unit Handphone Merk Nokia Warna Merah.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Dumai dan atas perbuatannya dikenakan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ka)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top