• Home
  • Dumai
  • Dugaan Korupsi di BPBD Dumai, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi di BPBD Dumai, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 02 November 2017 | 13:16
Kebakaran lahan di Rokan Hulu (dokumen)
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Negeri Kota Dumai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (‎BPBD) Kota Dumai, pada anggaran tahun 2014.

Anggaran itu berupa dana makan dan minuman, pengadaan masker ‎serta honor pegawai. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jendra Firdaus, SH, seperti dikutip dari laman merdeka, Selasa (31/10) malam.

Dijelaskannya, ketiga tersangka adalah mantan Kepala BPBD Kota Dumai, Noviar Indra (NI) serta dua anak buahnya ‎Suherlina (Suh) selaku Kasi Kedaruratan dan Logistik, serta Widawati (Wid) sebagai Bendahara Pengeluaran.

"Iya benar. Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka inisial NI, Suh dan Wid. Sementara baru itu tersangkanya, untuk yang lain masih menunggu perkembangan penyidikan," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Jawa Timur.

Firdaus menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, saat kebakaran tersebut terjadi pada tahun 2014.

Kala itu, sejumlah tim pemadam baik dari TNI Polri dan lainnya sibuk memadamkan kebakaran, sementara tersangka malah diduga menilap uang untuk penanggulangan bencana itu.

Untuk jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari para tersangka, Firdaus belum bisa memastikan. Sebab, kejaksaan bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan.

"Kerugian negara belum ditentukan ya, karena masih dihitung," ucap Firdaus.

Dugaan korupsi ini terungkap berawal dari adanya laporan kegiatan pembelanjaan masker, makan dan minuman serta honor sebesar Rp 750 juta. Namun saat diteliti BPK dan jaksa, ternyata anggaran belanja tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Dari hasil penyidikan jaksa, ditemukan penyaluran anggaran duit negara itu dilaksanakan dengan dua tahap, yakni Rp 150 juta tahap pertama dan sisanya dilakukan pada tahap kedua.

"Penyidik masih mendalami penyidikan dugaan korupsi tersebut, bisa saja ada penambahan tersangka, tergantung perkembangannya," pungkas pria kelahiran Sumatera Barat itu.

(mdk/mdk)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top