• Home
  • Dumai
  • Pemeriksaan Perdana, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

Pemeriksaan Perdana, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

Selasa, 10 Oktober 2017 | 12:23
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis, Selasa (8/8/17) lalu
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (5/10/2017) lalu.

Nasir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ditanya sekitar 20 pertanyaan. Mengenai yang awal-awal saja," ujar Nasir saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis sore.

Nasir tak banyak berkomentar saat ditanya terkait materi pemeriksaan. Didampingi ajudannya, Nasir segera meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan taksi.

Nasir diperiksa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.

Nasir ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Saat itu, Nasir juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, sebagai tersangka.

Pada Rabu (4/10/2017) kemarin, penyidik KPK juga memeriksa Hobby sebagai tersangka.

Sejak 21 Juli 2017, Nasir dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan atas permintaan KPK itu berlaku hingga Januari 2018. (kc)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top