• Home
  • Dumai
  • Hamdan Kamal Ditunjuk Jalankan Sementara Tugas Sekda Dumai

Hamdan Kamal Ditunjuk Jalankan Sementara Tugas Sekda Dumai

Selasa, 08 Agustus 2017 | 13:30
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Kantor Imigrasi Batam mencegah seorang calon Jemaah Haji asal Dumai yang seharusnya berangkat ke Tanah Suci pada Sabtu (5/8/2017) akhir pekan lalu.

Calon Jemaah Haji itu diketahui bernama H Muhammad Nasir, yang juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Riau.

H Muhammad Nasir dicegah ke luar negeri atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum diketahui pasti kasus yang membelit H Muhammad Nasir yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis itu hingga dia dicegah ke luar negeri.

Menurut sumber, KPK sudah mengajukan surat pencegahan terhadap H Muhammad Nasir sejak 27 Juli 2017 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya kegiatan tertutup dari tim penindakan KPK.

Disinggung soal kasus yang membelit H Muhammad Nasir hingga akhirnya dicegah ke luar negeri, apakah soal suap ABPD atau masalah izin hutan, Febri mengaku belum dapat mengkonfirmasi.

"Informasi itu belum bisa terkonfirmasi, termasuk soal pencegahan. Tapi memang benar tim KPK melakukan kegiatan di sana dalam rangka mencari barang bukti," kata Febri, Selasa (8/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui, H Muhammad Nasir merupakan satu dari 210 Jemaah Calon Haji asal Dumai. Bahkan dia sudah mengajukan cuti selama 40 hari untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.

H Muhammad Nasir tercatat sudah cuti sebagai Sekda Kota Dumai terhitung 3 Agustus 2017 lalu.

Selama cuti untuk sementara tugasnya dijalankan oleh Hamdan Kamal yang menjabat sebagai Asisten I Wali Kota Dumai.

[Tpc/rg]


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top