• Home
  • Dumai
  • Selain Diperiksa di SPN Pekanbaru, KPK juga Geledah Rumah Mertua Sekda Dumai

Selain Diperiksa di SPN Pekanbaru, KPK juga Geledah Rumah Mertua Sekda Dumai

Selasa, 08 Agustus 2017 | 11:01
Foto ilustrasi@net
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mertua, Sekretaris Daerah Kota Dumai Ir MN yang berlokasi di Jalan Jati, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (7/8/2017).

"Ada penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dengan pengawalan polisi berpakaian dinas dan preman di rumah mertua Sekda Kota Dumai," kata seorang warga yang tinggalnya tak jauh dari rumah mertua Ir MN.

Menurut warga, Ir MN dulunya pernah tinggal di rumah mertuanya itu. Penggeledahan telah dilakukan mulai pukul 13.30 WIB - 16.00 WIB. 

"Kabar-kabarnya semua ruangan digeledah mereka," kata para warga tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Febridiansyah membenarkan adanya penggeledahan itu.

"Yang bersangkutan juga diperiksa penyidik di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura Pekanbaru," kata Febri kepada cakaplah.com.

Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu, terkait penyidikan dugaan korupsi Proyek Multiyears Kabupaten Bengkalis yakni Peningkatan Jalan di Pulau Rupat.

Berdasarkan informasi dihimpun, dugaan korupsi itu terendus saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek multiyears yang dananya bersumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp2,4 triliun, pada masa kepemimpinan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Saat proyek dikerjakan, Ir MN masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis.

Selain diperiksa secara intensif oleh KPK, dikabarkan MN juga dicekal oleh KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Dalam proses penyidikan itu, MN dikabarkan tidak dibenarkan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kabar terkait pencekalan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Syafwan kepada awak media.

Sekda Dumai, Ir MN bersama istri awalnya sempat bertolak dari Dumai menuju embarkasi Batam bersama ratusan jemaah calon haji (JCH) lainnya melalui Pelabuhan Pelindo Dumai, Jumat (4/8/2017) pagi lalu. 

Setibanya di Batam, pihak imigrasi Batam mengabarkan pencekalan terhadap MN untuk tidak bepergian ke luar negeri yang dikonfirmasikan oleh KPK.

"Kita tidak mengetahui pasti proses hukum yang melibatkan beliau, yang jelas tindaklanjut pemeriksaan dari penegak hukum tersebut, beliau tak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji saat ini," katanya saat mengantarkan jemaah haji Kota Dumai melalui embarkasi Batam, Provinsi Kepri. (Cc)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top