• Home
  • Dumai
  • Beberapa Bacalon Gubri Diduga Abaikan Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye di Dumai

Beberapa Bacalon Gubri Diduga Abaikan Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye di Dumai

Minggu, 06 Agustus 2017 | 11:15
Riaugreen.com
Alat peraga kampanye yang dipasang di pohon di Jalan arah menujun purnama
DUMAI, RIAUGREEN.COM - Pesta demokrasi pemilihan Gubernur Riau bakal digelar tahun 2018 mendatang, meski belum dimulai masa kampanye, pengamatan riaugreen.com sudah banyak bakal calon yang sudah memasang alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, banner untuk mempromosikan diri kepada masyarakat.

Namun alangkah disayangkan ada beberapa bakal calon mengabaikan aturan dan estetika lingkungan dalam memasang alat peraga kampanye, seperti yang terpantau Sabtu 5 Agustus 2017 di jalan raya menuju arah purnama.

Terlihat beberapa calon memasang alat peraga dengan cara memaku di pohon yang ada di pinggiran jalan.

Sementara pelarangan pohon menjadi target kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013, Khususnya pasal 17 ayat 1.

Dalam aturan itu, disebutkan jika alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Salah satu pengguna jalan yang ingin menuju purnama, menyayangkan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak mengindahkan lingkungan ini.

"Pemasangan alat peraga ini sudah masuk kategori merusak lingkungan, awalnya indah pemandangan jadi terganggu dengan adanya banner yang tak sesuai aturan, bukan menarik simpati malah membuat masyarakat enggan untuk memilih bakal calon seperti ini," tutur karyo yang kerap melintas di jalan itu. (r1)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top